HukumID | Jakarta — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan membacakan putusan sela dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, pada sidang yang digelar hari ini, Senin (12/1/2026).
Putusan sela tersebut akan menentukan nasib perkara Nadiem, apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan sah dan perkara berlanjut ke tahap pembuktian, atau justru dihentikan berdasarkan eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Purwanto sebelumnya telah menetapkan agenda pembacaan putusan sela dalam sidang yang digelar Kamis (8/1/2026). Dalam sidang itu, hakim juga memerintahkan jaksa agar menghadirkan Nadiem secara langsung.
“Sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 dengan agenda pembacaan putusan sela, dengan perintah kepada penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa,” ujar Purwanto sebelum menutup persidangan.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam praktik korupsi pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek, khususnya pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome. Jaksa menilai kebijakan tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun.
JPU menuding Nadiem menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan mengarahkan pengadaan TIK agar mengerucut pada satu produk tertentu, yakni Chromebook, sehingga menempatkan Google sebagai penguasa tunggal ekosistem pengadaan teknologi pendidikan nasional.
Selain Nadiem, perkara ini juga menyeret tiga terdakwa lain, yaitu Ibrahim Arief selaku mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Sri Wahyuningsih yang menjabat Direktur Sekolah Dasar sekaligus KPA pada periode yang sama.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada Senin (5/1/2026), Nadiem telah menjalani sidang pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan penyampaian eksepsi. Dalam pembelaannya, Nadiem membantah telah memperkaya diri sendiri sebagaimana dituduhkan jaksa senilai Rp 809 miliar.
Ia menegaskan tidak pernah menerima aliran dana dari investasi Google yang dipersoalkan dalam perkara ini. Menurutnya, dana tersebut digunakan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) untuk melunasi kewajiban utang perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadinya.
“Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kantong saya,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim saat membacakan nota keberatan.
Senada, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf, meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi kliennya dan menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima. Ia juga memohon agar Nadiem segera dikeluarkan dari tahanan apabila majelis hakim mengabulkan putusan sela tersebut.
“Memohon majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan sela dibacakan,” kata Ari Yusuf.
Hasil putusan sela yang dibacakan hari ini akan menjadi penentu arah lanjutan perkara yang menyita perhatian publik tersebut.









