Ratusan Anggota DPRD Jatim Terpilih Kukuhkan Komitmen Antikorupsi

Nasional686 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Sebanyak 119 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029 mengukuhkan komitmen nilai antikorupsi di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Rabu (16/10/2024).

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Didik Agung Widjanarko, menyambut baik dan menyebutkan pengukuhan komitmen tersebut merupakan bentuk integritas dari para anggota DPRD Jawa Timur.

“Ini adalah momentum penting dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah dan memastikan bahwa integritas serta transparansi menjadi landasan utama dalam menjalankan amanah rakyat. Komitmen ini tidak hanya menjadi seremonial, tapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata agar Jawa Timur menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah,” kata Didik.

Adapun komitmen nilai antikorupsi terdiri dari 7 poin. Secara keseluruhan berisi tentang tegas menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), tidak terbentur dengan konflik kepentingan, hingga memegang teguh integritas dalam menjalankan tugas dan kewajiban.

Data KPK sejak 2004 hingga per September 2024 menunjukkan ada 358 anggota DPR/DPRD terjerat tindak pidana korupsi, dengan 147 perkara di antaranya terjadi di Jawa Timur. Karenanya, pengukuhan komitmen nilai antikorupsi ini menjadi momentum komitmen pencegahan korupsi secara menyeluruh di provinsi tersebut.

“Pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penegakan hukum, tetapi juga harus dimulai dengan membangun kesadaran dan integritas di kalangan pejabat daerah. Dengan komitmen kuat dari para anggota DPRD, kami berharap sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas dapat terwujud, menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi,” jelasnya.

Ketua Sementara DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah mengapresiasi hadirnya KPK melalui sosialisasi upaya pencegahan korupsi kepada seluruh anggota DPRD Jawa Timur terpilih.

“Pembekalan menjadi wujud dari keseriusan dan komitmen kita bersama dalam memerangi korupsi agar taat aturan hukum yang berlaku dengan tujuan perbaikan penyelenggaraan daerah yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Semoga kita semua dapat menjaga integritas dan komitmen dalam pemberantasan korupsi,” harap Anik.

GDS