KPK Gelar Rakor Pencegahan Korupsi APBD

Nasional866 Dilihat

HukumID.co.id, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pencegahan korupsi terkait perencanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 dengan sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) di Jawa Timur, di antaranya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Pemkab Gresik dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Rabu (16/10/2024).

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Didik Agung Widjanarko menyebut, perencanaan dan penganggaran APBD merupakan 2 dari 8 fokus area pemetaan titik rawan korupsi oleh KPK yang terpotret dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).

“Berkaca pada MCP tahun 2023, skor rata-rata di Provinsi Jawa Timur menyentuh angka 91 atau masuk kategori TerJaga,” kata Didik.

Didik berharap nilai tersebut dapat terus ditingkatkan. Karenanya ia mengingatkan agar perencanaan dan penganggaran APBD bernilai besar secara kebermanfaatan bagi masyarakat, dengan mempertimbangkan 6 aspek utama.

Adapun keenam aspek itu meliputi; kebutuhan pembangunan dan pendapatan daerah; berpedoman pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang didasarkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD); memiliki fungsi otorisasi perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi yang jelas; pengeluaran daerah sesuai dengan kapasitas penerimaan daerah; pencatatan kas pendapatan dan pengeluaran yang jelas; dan penerimaan daerah terukur secara rasional dan dapat dicapai dari setiap sumber yang didasarkan pada ketentuan.

Selain itu, Pokok Pikiran (Pokir) para anggota DPRD Jawa Timur turut menjadi pertimbangan dalam perencanaan dan penganggaran APBD Jawa Timur. “Pokir merupakan salah satu cara mengalokasikan sumber daya ke dalam APBD melalui peran aktif anggota DPRD sebagai penyambung lidah masyarakat. Karenanya pokir jangan sampai merepresentasikan individu, namun mengedepankan kepentingan publik atau konstituen sehingga benar-benar didasarkan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

GDS