Ratusan Napi Terlibat Peredaran Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

Nasional561 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Narapidana yang terlibat dalam peredaran narkoba akan dipindahkan penahanannya ke lapas super maximum security Nusakambangan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto. Selain itu para narapidana yang terbukti akan diperberat hukumannya.

“Sejauh ini data menunjukkan telah ada 302 tahanan yang masuk dalam kategori bandar. Mereka kemudian dipindahkan ke lapas super maximum security Nusakambangan,” ungkap Menteri Imipas, Kamis (5/12/24).

Ia mengungkap, selain itu ada juga belasan pegawai di lembaga pemasyarakatan dicopot lantaran terlibat jaringan narkoba. Sanksi itu dipastikan akan terus diberlakukan bagi para pejabat di lingkungan Imipas yang membantu para bandar narkoba.

“Sudah ada 14 petugas pemasyarakatan yang kami nonaktifkan terdiri dari pada Kalapas, ada yang karutan ada yang KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan). Bahkan ada pegawai daripada sipir yang terlibat di dalamnya,” terangnya.

banner 600x600

(*/JK)