HukumID.co.id, Jakarta – Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
“Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2023,” Ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri, Kamis (23/11).
Dalam kasus ini, Firli akan dijerat Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Kendati demikian, Ade Safri belum bisa memastikan apakah nantinya Firli akan langsung ditahan saat ini juga.
“Terkait dengan upaya penyidik, dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan, nanti akan kita update berikutnya pada rekan-rekan,” paparnya.
Selain penahanan Kepala Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri juga belum bisa mengungkapkan apakah nantinya akan ada pencegahan Firli untuk bepergian ke luar negeri.
“Kami rasa tindak lanjut sudah disampaikan ya. Nanti progress-nya tentu ini masih simultan, berkesinambungan,” pungkasnya.(MIK)