22 Tahun Manfaatkan Kawasan Hutan, Masyarakat Jurang Kuali Akhirnya Menerima Sertipikat

Pertanahan360 Dilihat

HukumID.co.id, Batu – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan redistribusi tanah yang merupakan bagian dari program Reforma Agraria. Redistribusi tanah dapat berasal dari pelepasan kawasan hutan, seperti dilakukan di berbagai hutan lindung yang telah dimanfaatkan masyarakat, salah satunya di Kelurahan Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.

Dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (23/11/2023), Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan 30 sertipikat di lokasi redistribusi tanah yang disebut juga dengan Desa Jurang Kuali. Para penerima sertipikat redistribusi tanah ini adalah masyarakat yang telah memanfaatkan serta menggarap kawasan hutan sejak tahun 2002.

“Masyarakat sudah menunggu lebih dari 20 tahun untuk bisa mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah. Alhamdulillah berkat kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), keluar SK Biru (SK Pelepasan Kawasan Hutan), diproses menjadi Sertipikat Hak Milik dan masyarakat merasakan kegembiraannya,” ujar Hadi Tjahjanto.

Desa Jurang Kuali ini sudah tertata dengan baik dari segi akses jalan dan lingkungan. Masyarakat yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan buruh serabutan telah menjaga lingkungannya dengan fungsi hutan yang masih dipertahankan.

“Harapan kami sertipikat itu dijaga dengan baik kemudian jika ada ide-ide untuk usaha, karena rata-rata di sini adalah buruh tani, jika ada ide-ide untuk UMKM sertipikat ini juga bisa diagunkan ke perbankan untuk membuka usaha,” lanjut Menteri ATR/Kepala BPN.

Salah satu buruh tani di desa ini, Suliono (45) berterima kasih atas sertipikat tanah yang diberikan setelah menunggu 20 tahun lamanya. Ia menyadari pentingnya memiliki sertipikat sebagai kepastian hukum yang sah, terlebih lagi ia mendapatkannya dengan biaya murah, yakni Rp200.000 untuk administrasi dan meterai.

“Pentingnya sertipikat ini karena sudah mempunyai hak sendiri gitu, bukan hanya menumpang saja. Kalau dulu masih was-was, apakah kita bisa menempati di sini terus tanpa surat, apakah nanti digusur. Kalau begini enak makan dan enak tidur,” ungkap Suliono didampingi istrinya yang seorang guru mengaji di desa.

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini, Inspektur Jenderal, R.B. Agus Widjayanto; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar beserta Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, R. Haris Suharto. Turut hadir, Ketua Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) KLHK, Suhendro A. Basori; dan perwakilan Wali Kota Batu serta Forkopimda setempat. (Acil/Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *