HukumID.co.id, Jakarta – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rudianto Lallo terus mendorong Undang-undang Perlindungan Profesi Kurator.
Hal tersebut diutarakan Rudianto saat menjadi narasumber Coffee Talk yang diselenggarakan JRE (Jimmy, Resha, Edo) bertajuk Urgensi Perlindungan Kurator Melalui Undang-undang Profesi Kurator, Jumat (23/5/2025).
“Kita sering mendengar berita bahwa kurator dalam menjalankan profesinya seringkali menjadi orang yang suka dilapor di penegak hukum dengan berbagai macam pasal-pasal. Nah prosesnya dalam bekerja itu seringkali mendapat hambatan-hambatan oleh Debitur itu sendiri. Ini yang menurut hemat kita harusnya itu dilindungi,” ujar Rudianto.
Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem ini menyebut pentingnya ada mahkamah atau badan kehormatan yang saat ini belum ada aturan yang mengatur dalam undang-undang itu.
“Karena masing-masing dewan kehormatannya melekat di organisasi profesi sehingga dianggap mungkin tidak kuat secara legal standingnya hukumnya, sehingga penyidik kadang-kadang masih tetap panggil kurator,” imbuhnya.
“Mahkamah kehormatan seperti di notaris, dewan organisasi Pers, jurnalis, kemudian advokat sendiri, lalu kemudian undang-undang kesehatan yang baru kita, dokter kalau dia bikin malpraktek, dia tidak boleh langsung dipidana, dia harus diuji dulu di mahkamah profesinya. Kalau rekomendasinya menyatakan ada standar prosedural yang dilanggar, barulah di proses penyidik. Kita berharap di organisasi kurator juga begitu,” sambungnya.
Selain itu, Rudianto mengklaim Undang-undang kepailitan 37 tahun 2004, sudah 21 tahun yang berlalu, mungkin sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian ini.
“Saya tidak mau menyebut normanya usang, tetapi Yang menilai itu kan kawan-kawan kurator. kalau memang dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi kekinian, tidak relevan lagi, maka jalan seterusnya melakukan revisi,” tandasnya.
Ia mendorong kawan-kawan kurator bisa berkomunikasi dengan kementerian hukum, yang notabene mitranya dan berkomunikasi dengan DPR, untuk kita rumuskan bersama undang-undang baru untuk melindungi profesi kurator.
“Makanya kita dorong kawan-kawan untuk kemudian Kalau tidak bisa buat undang-undang baru, minimal revisi terhadap undang-undang kepailitan yang sudah diumur 21 tahun. Kira-kira begitu,” pungkasnya.
MIK








