Pakta Integritas & Perlindungan terhadap Anggota Jadi Prioritas JRE

Organisasi717 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Calon pimpinan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) JRE (Jimmy Simanjuntak, Resha Agriansyah dan Daniel Alfredo) menggelar Coffee Talk bertema “Urgensi Perlindungan Kurator Melalui Undang-undang Profesi Kurator”, Jumat (23/5/2025). JRE menilai hadirnya diskusi ini sebagai bentuk keresahan terhadap banyaknya kriminalisasi terhadap kurator.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, perwakilan dari Bareskrim Polri Kombes Pol Agus Waluyo, perwakilan Kejaksaan Agung Heru Saputra dan dilengkapi calon ketua umum AKPI Jimmy Simanjuntak sebagai pembicara dalam diskusi santai ini. 

Jimmy Simanjuntak menyebut, salah satu program prioritas “JRE”, untuk melindungi anggota AKPI dalam menjalankan tugasnya adalah menandatangani nota kesepahaman dengan institusi penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

“Tentu kami akan kerja keras agar para anggota tidak perlu cemas ketika menjalankan profesinya. Upaya lain yang akan dijalankan adalah mendorong revisi UU Kepailitan dan memasukkan RUU Profesi Kurator ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” ucapnya.

Gayung bersambut, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo pun menyambut baik keinginan merevisi UU Kepailitan dan memandang perlu adanya UU Profesi Kurator. 

“Notaris sudah punya UU sendiri, Advokat juga demikian. Kurator dan Pengurus pun idealnya punya, karena itu menjadi kekuatan dalam menjalankan profesi ini,” kata Rudianto yang disambut dengan tepuk tangan meriah  dari peserta diskusi.

Bareskrim Polri menyatakan siap melakukan MoU dengan AKPI dengan tujuan untuk lebih memahami profesi Pengurus dan Kurator.

“Harus diakui banyak personil Polri yang kurang memahami apa itu kurator dan pengurus. Untuk itu, melalui MoU nanti akan juga kami sosialisasikan ke anggota-anggota,” ujar Kombes Pol. Agus Waluyo.

Pakta Integritas 

Dalam kesempatan ini “JRE” yang dikomandoi Jimmy Simanjuntak menyebut akan mendorong Undang-undang Perlindungan Kurator. Sehingga itu akan menjadi program prioritas. JRE pun membuat pakta integritas agar progam tersebut bisa terlaksana.

JRE langsung menandatangani paksa integritas yang berisi dua poin penting, yakni pertama memperjuangkan realisasi Rancangan Undang-undang Profesi Kurator. Dan kedua mendorong kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam sebuah kesepakatan bersama.

Jimmy menegaskan, nantinya aparat penegak hukum harus berkoordinasi dengan AKPI bila ada anggotanya yang diduga terlibat tindak pidana.

”Namun bila dari hasil temuan Dewan Kehormatan ada pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh anggota, maka tugas organisasi adalah memberi pendampingan saja, tapi bukan melindungi,” tandasnya.

Di kesempatan yang sama Daniel Alfredo–akrab disapa Edo menjelaskan, untuk kedisiplinan internal, AKPI telah memiliki Dewan Kehormatan yang akan meneliti dan menginvestigasi dugaan pelanggaraan yang dilakukan oleh anggota

Sementara itu Calon Sekjen AKPI Resha Angriansyah menambahkan bahwa pakta integritas adalah bukti keseriusan Trio JRE untuk memimpin AKPI.”Ini bentuk komitmen yang nantinya akan diwujudkan dengan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas dari kami bertiga,” pungkasnya.