Deklarasi Rafles-Nahot: Standar Profesi, Kode Etik Hingga Perlindungan Anggota

Organisasi813 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Nien Rafles Siregar bersama Andreas Nahot Silitonga secara resmi mendeklarasikan diri maju dalam kontestasi pemilihan ketua umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).

Acara yang digelar, Jumat, 23 Mei 2025 di kawasan Senayan, Jakarta Pusat ini dihadiri lintas angkatan. Dari pendiri AKPI hingga angkatan terbaru.

Dalam deklarasi, Rafles menyebut salah satu program yang ditawarkan adalah memberikan advokasi dan pendampingan bagi kurator yang tersangkut masalah hukum.

“Organisasi ini harus menanamkan nilai-nilai integritas, standar profesi dan kode etik. Sehingga dengan sendirinya ketika bekerja secara profesional,” ucap Rafles.

“Akan tetapi apabila ada deviasi di lapangan, maka AKPI siap memberikan bantuan yang responsif kepada anggota. Tapi ingat, yang kita bela bukan perbuatannya, tapi hak-hak hukumnya. Jangan sampai anggota menjadi korban hukum yang serampangan,” sambungnya.

Hal ini juga ditegaskan Nahot. Ia menilai Organisasi harus menjadi garda terdepan untuk membela anggotanya demi kebaikan AKPI.

“Sehingga saatnya nanti anggota akan menerima manfaatnya secara maksimal, sesuai dengan apa yang dia korbankan. Yang pada intinya untuk membesarkan AKPI itu sendiri,” tegas Nahot.

Pasangan dengan tagline #Berani #Isi ini juga meminta agar semua anggota AKPI ikut memeriahkan pesta demokrasi tanpa ada permusuhan.

“Saya menghimbau kepada seluruh anggota, ini proses demokrasi sekali tiga tahun jadi tidak perlu saling gontok-gontokan dan negative campain,” tutup Rafles-Nahot.