HukumID.co.id, Jakarta – SDH buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer dalam perkara korupsi berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Bogor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) menyebut diamankannya SDH sebagai tersangka sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit BRIGUNA pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016 s/d tahun 2023.
“Akibat perbuatan Tersangka SDH selaku Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD bersama-sama pihak BRI (Mantri, ADK dan Pemutus Kredit) telah merugikan BRI sebagai Bank BUMN sebesar Rp55.580.908.690 dengan rincian, BRI Kantor Cabang Cut Meutiah Jakarta Rp5.658.936.062, BRI Unit Menteng Kecil Jakarta Rp46.545.631.771, dan BRI Unit Cibinong Pabuaran Jawa Barat Rp3.276.342.857,” kata Harli, Selasa (30/7/2024).
Saat diamankan, Tersangka SDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
“Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer,” pungkas Harli.
(Lian Tambun)