HukumID.co.id, Kabupaten Bekasi – Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi turut melaksanakan kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA) di Kantor Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dimana kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA) yang dilaksanakan secara serentak se-Indonesia dengan acara yang berpusat di 2 daerah yaitu Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat pada Minggu (21/4/2024).
GSRA atau singkatan dari Gerakan Sinergi Reforma Agraria merupakan sebagai bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dengan hal tersebut maka dipandang perlu untuk mengadakan kegiatan yang dapat memberikan informasi dan narasi Reforma Agraria yang lebih utuh melalui Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional di seluruh Indonesia.
Kegiatan GSRA di Kabupaten Bekasi terdapat 14 Pelaku UMKM yang hadir memeriahkan kegiatan GSRA dibalut dengan konsep BAZZAR UMKM serta pendampingan pengembangan usaha dan fasilitasi akses pemasaran kepada para penerima Akses Reforma Agraria Tahun 2024.
“Program GSRA ini sangat membantu para pelaku UMKM yang ada di Desa Mekarwangi, mulai dari tahap pelatihan hingga pendampingan usaha yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi,” ujar Sabarudin selaku Kelompok UMKM yang ada di Desa Mekarwangi setelah melakukan kegiatan Pendampingan pengembangan usaha dan fasilitasi akses pemasaran kepada para penerima Akses Reforma Agraria Tahun 2024 yang merupakan salah satu rangkaian kegiatan GSRA di Kabupaten Bekasi.
“Sangat bersyukur sekali bahwasannya program ini sangat layak untuk diteruskan dan kalo bisa berjangka waktu yang lama sehingga para pelaku UMKM ini bisa mengembangkan usahanya,” tambah Sabarudin.
Tujuan dari pendampingan ini adalah agar Para Pelaku UMKM yang ada, dapat meningkatkan baik dalam hal Pemasaran ataupun Pengembangan produk yang dapat meningkatkan nilai jual produk sehingga dapat menembus pasar retail.
Dalam kesempatan sama, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Guntur Atur Parulian mengatakan, program Reforma Agraria telah berjalan kurang lebih 3 Tahun, dimana dimulai pada tahap 1 pada tahun 2022 dan sekarang sudah masuk kedalam tahap 3 pada tahun 2024. Ia juga mengatakan bahwa sudah ada beberapa desa yang telah dimasukan dalam rencana pengembangan dibawah program Reforma Agraria.
“Kemarin kita sudah melakukan rapat dan sudah ada ketetapan terkait desa mana aja yang masuk dalam Program Reforma Agraria ini. Untuk desa yang baru mengikuti program ini akan masuk dalam tahap 1 kemudian yang sudah mengikuti akan masuk kedalam tahap 2 atau tahap 3,” tungkas Guntur.
Para penggiat UMKM Kabupaten Bekasi turut meriahkan kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Minggu (21/4/2024). (Acil Akhiruddin)