Setya Novanto Bebas Bersyarat, Boyamin Gugat ke PTUN Jakarta

Peradilan295 Dilihat

HukumID | Jakarta — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini menggelar sidang perdana gugatan pembatalan pembebasan bersyarat terhadap mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Register 357/G/2025/PTUN.JKT.

Kuasa hukum ARRUKI dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Boyamin Saiman menyebut gugatan tersebut diajukan karena keputusan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto tidak semestinya dikeluarkan.

“Masyarakat kecewa atas kebijakan bebas bersyarat yang diberikan kepada Setya Novanto,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10).

Menurut pihak penggugat, pemberian bebas bersyarat kepada Setnov bertentangan dengan aturan karena yang bersangkutan masih tersangkut perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.

“Bebas bersyarat tidak dapat diberikan kepada narapidana yang masih memiliki perkara lain,” tegasnya.

Apabila gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim, maka Setya Novanto berpotensi kembali mendekam di penjara untuk menjalani sisa masa hukumannya atas perkara korupsi proyek e-KTP.