HukumID.co.id, Banggai – Dalam upaya yang disebut sebagai peningkatan pengamanan dan pengawasan, Kabag Ops Polres Banggai AKP Muryanto, SH, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke ruang tahanan Mapolres Banggai, Sulawesi Tengah pada Senin, 26 Mei 2025.
Didampingi Kasat Tahti IPDA Zainuddin, Sidak ini diklaim sebagai bentuk komitmen serius dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang seperti narkoba, rokok, korek api, hingga handphone ke dalam sel tahanan.
Namun, publik patut mempertanyakan: apakah langkah ini cukup efektif atau hanya bagian dari rutinitas tahunan tanpa hasil nyata?
Pasalnya, kontrol terhadap ruang tahanan semestinya menjadi kegiatan harian, bukan hanya ramai saat sorotan media. Tidak sedikit kasus di berbagai daerah di mana barang-barang terlarang lolos ke dalam sel, bahkan terjadi transaksi narkoba dari balik jeruji besi.
Jika Polres Banggai serius, maka Sidak semestinya tidak hanya dilakukan oleh perwira menengah secara simbolik, tetapi juga dibarengi dengan audit menyeluruh dan transparansi hasilnya kepada publik.
Kabag Ops AKP Muryanto mengingatkan petugas jaga untuk tidak lengah serta memperketat pengawasan. Namun, pernyataan ini menjadi klise jika tidak dibarengi dengan peningkatan kapasitas dan integritas aparat penjaga tahanan. Kita tahu, beberapa kasus pelanggaran justru terjadi karena kelengahan—bahkan keterlibatan—oknum aparat sendiri.
Penting juga dicatat bahwa perhatian terhadap kesehatan tahanan dan kepatuhan pada jadwal kunjungan merupakan langkah positif. Tapi kembali lagi, masyarakat berhak menagih konsistensi dan keberlanjutan dari upaya ini.
Apakah pengawasan ini akan benar-benar berkelanjutan dan menyentuh akar persoalan, atau sekadar show of force yang menguap seiring hilangnya sorotan publik?
Ruang tahanan bukan sekadar tempat menahan tubuh, tetapi juga tempat menguji integritas institusi penegak hukum. Sudah saatnya Sidak seperti ini dibarengi dengan reformasi sistemik dan pengawasan independen, bukan hanya seremoni sesaat.
SL









