Sidang Lanjutan Sengketa Tanah Li Sam Ronyu, Hakim Soroti Kejanggalan Saksi Fakta!

Peradilan, Pidana251 Dilihat

HukumID | Jakarta — Suasana sidang sengketa tanah yang menyeret terdakwa Li Sam Ronyu memanas setelah majelis hakim menegur keras seorang saksi pengukur tanah karena memberikan keterangan yang tidak konsisten dengan dokumen resmi yang ia tandatangani. Teguran ini muncul bersamaan dengan kritik kuasa hukum terhadap sejumlah kejanggalan yang muncul sejak awal penanganan perkara hingga proses persidangan

Dalam persidangan pada Kamis, (6/11/2025) di Pengadilan Negeri Tangerang, saksi yang merupakan petugas ukur diminta menjelaskan isi Berita Acara Pengukuran. Hakim menyoroti poin ketiga dokumen tersebut yang menyebut bahwa “para pemilik tanah tidak dapat hadir sehingga tidak dapat menandatangani gambar ukur.”

Namun, di persidangan saksi justru menyatakan bahwa pemilik tanah, Li Sam Ronyu hadir saat proses pengukuran berlangsung. Ketidakkonsistenan ini memicu teguran hakim.

Yang benar yang mana? Hadir atau tidak hadir? Jangan buat pusing kepala kami,” tegas hakim.

banner 600x600

Saksi tampak beberapa kali mengubah pernyataan sebelum akhirnya mengakui bahwa isi dokumen menyebut pemilik tidak hadir, meski fakta lapangan berbeda. Hakim juga menegur karena saksi memberikan jawaban yang dinilai berputar-putar dan tidak fokus.

“Jangan berdebat. Kau itu bukan diplomat ulung. Kami hanya mencari fakta,” ujar hakim.

banner 600x600

Hakim kemudian mengingatkan bahwa setiap keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) memiliki konsekuensi hukum dan menjadi dasar pertimbangan majelis.

Pada bagian lain, salah satu kuasa hukum terdakwa Toni Mulya menanyakan soal blangko gambar ukur yang diberikan kepada terdakwa serta siapa yang menuliskan nama dalam dokumen tersebut. Saksi mengakui sebagian tulisan adalah miliknya, namun ia tidak mengetahui siapa yang menandatangani bagian tertentu.

banner 600x600

Kuasa Hukum: Banyak Keterangan Saksi Berbeda dengan BAP

Usai persidangan, salah satu kuasa hukum Li Sam Ronyu Henock Siahaan menilai bahwa sesi pemeriksaan saksi hari itu kembali menunjukkan banyak kejanggalan. Ia menyoroti keterangan saksi yang berubah-ubah dan berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Banyak keterangan saksi yang berbeda dengan BAP. Kesaksiannya juga berbeda-beda, sehingga terkesan berbelit-belit,” ujarnya.

Menurutnya, tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Li Sam Ronyu melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa.

Ia juga menyoroti dasar laporan polisi yang dibuat pelapor menggunakan surat kuasa umum yang dianggap tidak secara spesifik memberikan kewenangan untuk melaporkan terdakwa. Selain itu, kerugian yang diklaim pelapor dinilai hanya berupa kerugian imateriil yang belum terjadi, sehingga dinilai janggal.

Kerugian yang disampaikan pelapor itu kerugian yang akan dia peroleh di depan. Ini janggal,” katanya.

Kuasa hukum juga menduga adanya arahan kepada para saksi sebelum memberikan keterangan di persidangan.

Semua kesaksian terkesan sudah ada yang menyetir. Seperti sudah dihapalkan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perbedaan antara ucapan saksi di persidangan dengan isi BAP menunjukkan adanya ketidakkonsistenan yang perlu dicermati majelis hakim.

Jaksa penuntut umum mengusulkan agar pemeriksaan saksi tambahan digelar pada Selasa dan saksi ahli pada Kamis. Hakim membuka kemungkinan percepatan bila seluruh pihak siap.

Kalau bisa selesai hari Selasa, enggak apa-apa,” kata hakim.

Kuasa hukum menutup dengan harapan agar majelis hakim menilai perkara ini berdasarkan fakta hukum yang muncul di persidangan.

Harapan kami, hakim memutuskan berdasarkan fakta. Bangunkanlah hukum yang selama ini tertidur,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.