HukumID | Jakarta — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyerahkan tanggung jawab delapan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Penyerahan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Kedelapan tersangka yang diserahkan kepada JPU antara lain:
- AS, Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping.
- DS, pensiunan pegawai BUMN, mantan VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain.
- HW, mantan SVP Integrated Supply Chain periode November 2018–Juni 2020.
- TN, Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia, merangkap mantan SVP Integrated Supply Chain tahun 2017–2018.
- IP, Direktur PT Petro Energi Nusantara dan Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
- AN, mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) periode 2023–2025 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2025.
- MHN, Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019–Oktober 2021 serta Senior Manager PT Trafigura (Management Service) setelah November 2021.
- HBY, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
Kejaksaan menyebut para tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan keuangan negara. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap kedelapan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 5 November hingga 24 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tanggal 5 November 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Rabu (5/11/2025).
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selanjutnya akan menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.








