HukumID.co.id,Kupang – Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perdagangan orang pada Senin, 30 Juni 2025. Dua terdakwa yang dihadirkan adalah mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar alias Andi, serta seorang mahasiswi bernama Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20).
Sidang pertama dimulai pukul 09.30 WITA dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Terdakwa Fajar. Ia didakwa telah menyetubuhi dan mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur di sejumlah hotel di Kota Kupang selama periode Juni 2024 hingga Januari 2025. Salah satu korban masih berusia 5 tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan di Hotel Kristal dan Hotel Harper, dan sebagian di antaranya diduga direkam menggunakan ponsel pribadinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Fajar dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E, serta Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia juga didakwa melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sidang Fajar ditunda hingga Senin, 7 Juli 2025, untuk mendengarkan eksepsi dari penasihat hukumnya.
Sekitar pukul 10.30 WITA, majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa Fani. Mahasiswi ini diduga menjadi perantara dan turut serta dalam merekrut serta mengantar langsung korban IBS (5 tahun) kepada Terdakwa Fajar. Ia disebut membujuk korban dengan mengajak jalan dan membelikan pakaian, lalu membawa korban ke Hotel Kristal dan menerima bayaran Rp3 juta. Atas perbuatannya, Fani didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU TPKS, serta Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sidang Fani ditunda ke Senin, 21 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. Seluruh rangkaian persidangan ini digelar tertutup berdasarkan penetapan pengadilan dengan nomor perkara 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk Fajar dan 76/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk Fani. Majelis hakim dipimpin oleh Ketua Hakim Anak Agung Gd Agung Parnata, S.H., C.N.
Penuntutan perkara ini ditangani Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang terdiri dari Arwin Adinata (Koordinator Kejati NTT, Ketua Tim), Sunoto, I Made Oka Wijaya, Putu Andy Sutadharma, dan Kadek Widiantari.
Kejaksaan RI melalui Kejati NTT dan Kejari Kupang menegaskan komitmen untuk bersikap profesional, tegas, dan tanpa kompromi dalam menangani perkara ini. Penanganan dilakukan dengan menjunjung tinggi keadilan, berpihak kepada korban, serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan. Selain itu, Kejaksaan juga bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin hak-hak korban, termasuk pemulihan dan restitusi. Kejaksaan menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak dan segala bentuk eksploitasi tidak akan dibiarkan, demi melindungi masa depan generasi bangsa.









