Solidaritas Advokat Untuk Keadilan Kenny Wisha Sonda

Peradilan, Pidana632 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya Jakarta Selatan Kamis (5/9/2024) Tim hukum yang semuanya beranggotakan para penegak hukum advokat berkumpul bersatu untuk memberikan dukungan penuh wujud nyata dari solidaritas rekan rekan advokat yang peduli terhadap ketidakadilan yang dialami Kenny Wisha Sonda (KWS) yang terlibat dalam proses hukum.

Kasus ini menggerakkan hati banyak advokat yang berkomitmen untuk membela hak-hak sesama profesi dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil. Demikian siaran Pers Tim Hukum Kenny Wisha Sonda, diantaranya Perry Cornelius Sitohang, Fredrik J. Pinakunary, Defrizal Djamaris, Christian Elia dan Hesti Setyowati yang diterima HukumID.

Suasana sidang Kenny Wisha Sonda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Dijelaskan Fredrik J. Pinakunary, diketahui bersama bahwa Kenny Wisha Sonda ini seorang Sarjana Hukum yang juga memiliki Kartu Izin Advokat. Dukungan dari rekan-rekan Advokat sejawat Kenny telah diperoleh setelah sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (27/8/2024). Dimana Kenny Wisha Sonda, seorang penasihat hukum internal (in-house counsel) untuk Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd. (“EEES”), urai Fredrik.

Kata Fredrik menjelaskan, berangkat dari seorang penasehat hukum dimana dalam kapasitasnya hanya sebagai in-house counsel, memberikan nasihat hukum kepada direksi EEES terkait transaksi komersial dalam kerangka hukum perseroan.

“Untuk itu Kenny Wisha Sonda tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan Perusahaan, perannya murni bersifat konsultatif. Secara hukum, kewenangan untuk mengambil keputusan sepenuhnya berada di tangan direksi, bukan di tangan penasihat hukum seperti Kenny Wisha Sonda,” tegas Fredrik.

Ditambahkan Fredrik, kasus yang menimpa Kenny Wisha Sonda tidak ada tindak pidana Penggelapan, dimana Modus-modus tindak pidana penggelapan seperti pemalsuan dokumen, pencatatan palsu, penggunaan rekening bank fiktif, pembukuan ganda, pembayaran fiktif, penggelapan kas kecil, atau penggelapan melalui supplier atau vendor sama sekali tidak dilakukan oleh Kenny Wisha Sonda, ucap Fredrik.

“Seorang yang dituduh melakukan tindak pidana penggelapan harus terbukti secara aktif berpartisipasi dalam tindak pidana tersebut, bukan sekadar memberikan penjelasan hukum seperti yang dilakukan oleh Rekan Kenny dalam kasus ini,” ungkap Fredrik.

Ditambahkan Perry Cornelius Sitohang dimana kasus yang melibatkan Kenny Wisha Sonda ini murni sengketa perdata terkait kontrak, bukan perkara pidana. Oleh karena itu, sangat tidak tepat bagi aparat penegak hukum untuk menahan Kenny Wisha Sonda di Rutan Pondok Bambu dan memborgol kedua tangannya sebelum dan setelah sidang. Sebagai advokat berlisensi, Kenny Wisha Sonda adalah penegak hukum yang tidak seharusnya diperlakukan seperti ini.

“Untuk itulah penasehat hukum berpandangan kasus ini merupakan ancaman serius bagi profesi inhouse counsel dan advokat. Dimana Tim hukum Kenny Wisha Sonda telah menerima banyak dukungan dari berbagai tokoh penting di bidang hukum serta akademisi yang siap mengajukan amicus curiae (sahabat peradilan) kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus ini,” tegasnya.
Sebagai seorang advokat perempuan, kata Perry Cornelius Sitohang, Kenny Wisha Sonda tidak seharusnya ditahan, diborgol, dan diperlakukan layaknya pelaku kriminal. Kenny Wisha Sonda selalu menghormati dan menjalankan proses hukum yang berlaku dengan penuh tanggung jawab, ujar Tim Hukum Kenny Wisha Sonda.

Untuk itu Perry Cornelius Sihotang mengajak seluruh masyarakat, khususnya rekan-rekan advokat dan in-house counsel di Indonesia, untuk turut mengawal kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan adil. Dukungan Anda sangat berarti dalam perjuangan untuk keadilan dan perlindungan profesi hukum di Indonesia.

(Lian Tambun)