Jadi Penampung Uang Korupsi Timah, Helena Lim Dibayar 900 Juta

Peradilan, Tipikor483 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Terdakwa Helena Lim yang merupakan Manajer PT Quantum Skyline Exchange didakwa menampung uang hasil korupsi terkait pengelolaan tata niaga timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar. Peran Helena Lim terungkap usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2024).

“Helena membantu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa Harvey Moeis. Helena menyediakan perusahaan bernama PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) sebagai money changer untuk menampung hasil kejahatan para terdakwa lainnya. Total sekitar 400 miliar rupiah,” kata JPU Ardito Muwardi. 

Ardito menyebut uang tersebut berasal dari biaya pengamanan alat processing timah yang diklaim sebagai dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) oleh empat smelter swasta yang sebenarnya berasal dari hasil penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

“Empat smelter tersebut diantaranya milik CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa,” ucapnya.

Sementara itu, Helena diduga menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, dan rumah hasil dari keuntungan menjadi perantara uang Harvey yang mencapai 900 juta. “Terdakwa Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp900.000.000,- dengan perhitungan Rp30,- x USD30.000.000 (jumlah yang ditukarkan di PT Quantum Skyline Exchange),” jelasnya.

Lebih lanjut, Ardito mengatakan transaksi yang dilakukan Helena juga tidak didukung dengan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, yakni tidak dilengkapi Kartu Identitas Penduduk serta tidak ada keterangan untuk transaksi di atas USD 25 riibu. Helena juga disebut jaksa tidak melapor ke Bank Indonesia (BI) serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

“Transaksi tidak dilaporkan kepada Bank Indonesia maupun kepada Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan juga tidak dicantumkan dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange atas transaksi penukaran (money changer) yang dilakukan Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta (PT Refined Bangka Tin), Tamron Alias Aon (CV Venus Inti Perkasa), Robert Indarto (PT Sariwiguna Binasentosa), Suwito Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa), Fandy Lingga dan Rosalina (PT Tinindo Internusa) di PT Quantum Skyline Exchange,” bebernya.

Akibat perbuatan Helena, diperkirakan Kerugian negara mencapai Rp300 triliun, yang terkait dengan pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022.

Dengan begitu, Helena akan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

(Insan Kamil)