HukumID.co.id, Jakarta – Surat somasi dilayangkan Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) selaku Kuasa Hukum dari para konsumen pembeli unit Apartemen Green Cleosa Ciledug kepada PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk yang merupakan Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug
“Surat Somasi ini dilayangkan kepada Apartemen Green Cleosa Ciledug oleh karena diduga telah terjadi Wanprestasi/Cidera janji dalam hal lambatnya penyerahan unit apartemen kepada para konsumen yang telah membeli Apartemen Green Cleosa Ciledug yang dibangun oleh PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk,” ujar Zentoni selaku Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Senin (22/7/2024).
Lebih lanjut Zentoni menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 7 Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) serah terima unit apartemen kepada para konsumen selambat-lambatnya pada akhir tahun 2021 dengan masa tenggang selama 6 (enam) bulan yaitu bulan Juni 2022. Kendati demikian sampai hari ini belum ada itikad baik.
“Sampai saat ini tahun 2024 serah terima unit apartemen tidak kunjung dilakukan oleh PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk selaku Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug,” jelas Zentoni.
“LAK DKI Jakarta selaku Kuasa Hukum memberikan tanggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk selaku Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug untuk segara melakukan serah terima unit apartemen atau mengembalikan suluruh uang milik para konsumen untuk menghindari tuntutan hukum Pidana, BANI dan Pailit/PKPU dari para konsumen,” tutup Zentoni menegaskan.
(Insan Kamil)