Tender Banggai: Wasit Sekaligus Pemain

Daerah476 Dilihat

HukumID | Banggai – Proses tender proyek fisik di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah kembali jadi sorotan. Sejak tahun 2022, syarat tambahan berupa dukungan material galian C terus dipertahankan dalam dokumen lelang. Persyaratan ini disebut-sebut demi menjamin kualitas material proyek. Namun di baliknya, peran ganda pejabat kunci yang bisa membuka ruang konflik kepentingan.

Kepala ULP Banggai, Dewa Supatriagama, juga menjabat sebagai Plt Kadis PUPR. Artinya, ia bukan hanya “operator” proses tender, melainkan juga pejabat teknis yang mengusulkan syarat tambahan. Ibarat wasit sekaligus pemain, ia yang merancang aturan, ia pula yang memastikan aturan itu berjalan.

Dewa yang ditemui dikantornya menegaskan, dasar hukum syarat tender jelas merujuk pada Perpres 16/2018, Perpres 12/2021, dan Perpres 46/2025. Menurutnya, regulasi melarang tambahan kualifikasi, tapi masih membuka ruang tambahan teknis jika berdampak pada kualitas output pekerjaan.

“Syarat itu bukan dibuat ULP. Itu dari PPK dan harus disertai dokumen justifikasi,” tegasnya, Jumat (12/9/2025) diruangannya.

Justifikasi, tambahnya, berlandaskan temuan BPK tentang buruknya kualitas material proyek sebelumnya. Meski regulasi memungkinkan, praktiknya tak lepas dari tanda tanya. Apakah dokumen justifikasi benar-benar obyektif, atau sekadar formalitas untuk mengunci tender?

Dalam Perlem LKPP 12/2021, syarat tambahan bahkan wajib mendapat persetujuan pejabat pimpinan pratama di daerah. Pertanyaannya, apakah prosedur ini selalu dijalankan?

Justifikasi internal yang lemah bisa berubah menjadi tameng hukum yang menyamarkan diskriminasi. Apalagi, syarat tambahan ini berlaku dengan sistem gugur. Satu saja syarat tak terpenuhi, peserta otomatis tersingkir.

Potensi Pelanggaran yang Mengintai:

  • Pelanggaran kewenangan: ULP mempertahankan syarat tambahan yang seharusnya murni ranah PPK.
  • Konflik kepentingan: Kepala ULP merangkap Plt Kadis PUPR, berperan ganda sebagai pengusul sekaligus pelaksana.
  • Risiko diskriminasi: syarat dukungan galian C bisa menutup akses peserta tertentu, melanggar prinsip keterbukaan dan persaingan sehat.
  • Justifikasi formalitas: jika tak diverifikasi independen, dokumen justifikasi berpotensi hanya jadi “surat sakti” untuk membenarkan kebijakan.

Di atas kertas, semua tampak sesuai regulasi. Namun, posisi ganda pejabat yang mengatur sekaligus menjalankan proses tender ibarat meniadakan garis tegas antara wasit dan pemain. Pertanyaan kemudian, apakah sistem ini masih adil, atau justru panggung permainan yang dikendalikan segelintir pihak?

Isu pengadaan bukan sekadar soal teknis, melainkan soal kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran. Dugaan konflik kepentingan ini jelas pantas mendapat perhatian lebih, bukan hanya dari masyarakat, tapi juga dari aparat penegak hukum.