HukumID | Banggai – Dalam sejumlah dokumen tender pekerjaan konstruksi di daerah, muncul syarat yang kerap menimbulkan tanda tanya. Peserta diwajibkan melampirkan dukungan material dari pemilik IUP Galian C. Sekilas, aturan ini terlihat sederhana dan masuk akal. Pemerintah ingin memastikan material proyek berasal dari tambang legal. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, syarat tersebut justru menyimpan masalah serius dari sisi hukum maupun prinsip pengadaan.
Legalitas material ini wajib, tapi bukan di tahap tender. Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP 96/2021 jelas mewajibkan seluruh material pasir, batu, tanah urug, dan sejenisnya hanya boleh berasal dari pemegang IUP yang sah. Tidak ada perdebatan soal itu. Kontraktor memang wajib menggunakan material legal.
Namun, apakah kewajiban itu harus dibuktikan sejak tahap tender dengan surat dukungan? Jawaban regulasi jelas tidak.
Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa menegaskan, persyaratan dalam dokumen pemilihan hanya boleh yang relevan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan. Pembuktian legalitas material cukup dilakukan saat pelaksanaan kontrak, melalui dokumen supply atau bukti pembelian resmi.
Dengan kata lain, syarat “dukungan galian C” pada tahap tender adalah tambahan yang tidak diperintahkan oleh regulasi.
Yang menarik sekaligus mengkhawatirkan, praktik di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah justru menunjukkan hal sebaliknya. Dokumen pemilihan di sejumlah paket proyek mencantumkan syarat dukungan galian C sejak tahap tender.
Artinya, sebelum memenangkan tender sekalipun, kontraktor sudah dipaksa mencari surat dukungan dari pemilik IUP. Kondisi ini mempersempit ruang gerak peserta, terutama kontraktor kecil dan menengah yang tidak punya akses langsung ke pengusaha tambang.
Akibatnya, tender berpotensi hanya diikuti kelompok terbatas yang punya jalur khusus ke pemilik IUP. Bukankah ini indikasi bahwa syarat teknis telah menjelma menjadi skenario diskriminasi peserta?
Jika hanya satu atau dua pemilik IUP yang bersedia memberikan surat dukungan, syarat ini menjadi filter bagi penyedia lokal. Kontraktor yang tak punya akses otomatis tersingkir, meski secara teknis mampu melaksanakan pekerjaan.
Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Banggai, Dewa Supatriagama saat dikonfirmasi tentang syarat tender dukungan galian C masuk dalam proses tahapan tender, tidak memberikan jawabannya.
“Saya masih diluar kota,” tulis Dewa dalam pesan singkatnya, Jumat (29/8/2025).
Kondisi ini jelas melanggar asas transparansi, persaingan sehat, dan non-diskriminasi yang ditegaskan Perpres 16/2018. Alih-alih membuka ruang kompetisi, tender justru dipersempit untuk segelintir peserta.
Solusi regulatif sebenarnya sederhana. Rumuskan syarat bahwa penyedia wajib menggunakan material dari pemegang IUP sah, dibuktikan dengan dokumen supply atau bukti pembelian resmi pada saat pelaksanaan kontrak.
Dengan formulasi ini, legalitas material tetap terjamin, persaingan tetap terbuka, dan tidak ada ruang diskriminasi.
Tender publik di Kabupaten Banggai seharusnya menjadi instrumen pembangunan yang transparan dan adil. Tetapi ketika syarat dukungan galian C dipaksakan sejak tahap tender, rakyat berhak curiga. Proyek ini sedang mengamankan material, atau justru mengamankan kelompok tertentu.
Syarat dukungan galian C yang dimasukkan dalam proses tender memang terdengar teknis. Tetapi di balik bahasa teknis itu, kita perlu jeli membaca. Apakah ini aturan untuk keadilan, atau skenario diskriminasi peserta tender?
Lebih jauh, hal ini berpotensi mematikan ruang gerak kontraktor kecil dan menengah. Mereka bisa saja memiliki kemampuan teknis membangun jalan atau jembatan, tetapi tak punya akses ke pemilik tambang. Padahal, mereka sebenarnya tetap bisa membeli material secara resmi saat pelaksanaan. hal ini patut diduga bahwa syarat tersebut lebih banyak berfungsi sebagai penyaring bagi penyedia.









