DBH Nikel di Balik Angka APBD: Publik Banggai Digiring dalam Kabut Informasi

Daerah570 Dilihat

HukumID | Banggai – Hasil bumi Banggai tak henti diangkut kapal-kapal nikel, namun wajah APBD daerah ini tetap pucat. Dana Bagi Hasil (DBH) nikel yang mestinya jadi nafas baru pembangunan, seolah menguap dalam pos-pos anggaran.

Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah (Unismuh Luwuk), juga Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Banggai, DR. Nirwan M Nur, SH. MH, menegaskan bahwa DBH nikel sebenarnya bisa ditelusuri dalam struktur APBD Banggai.

“Secara formal, DBH nikel bisa dilihat dalam struktur APBD. DPRD Banggai mestinya lebih jeli mengawasi potensi DBH dari 21 IUP nikel yang aktif. Persoalannya bukan ada atau tidaknya, tapi apakah transparan dan bisa diakses publik,” tegas Nirwan.

Menurut Wakil Rektor 2 Unismuh Luwuk, sikap saling lempar tanggung jawab antara Dinas Pendapatan Banggai dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi misteri yang harus dipecahkan.

“Kalau Dinas Pendapatan dan BPKAD saling lempar soal data DBH nikel, padahal Banggai ini daerah penghasil, maka ini menjadi misteri yang harus segera terpecahkan,” ujar Nirwan.

Nirwan juga mengingatkan, salah satu sumber utama pendapatan negara maupun daerah adalah kekayaan sumber daya alam. Dalam konteks keuangan negara/daerah, penerimaan dari sektor ini tercermin dalam struktur APBD sebagai sumber pendapatan budgeter.

“Oleh karena itu, hal ini harus menjadi perhatian serius DPRD Banggai sebagai institusi yang memiliki fungsi anggaran sekaligus pengawasan,” tambahnya.

Menurut Nirwan, DPRD Banggai tidak boleh berhenti pada retorika. Pengawasan bisa dilakukan secara konkret melalui implementasi hak-haknya.

“Hak interpelasi (permintaan keterangan) bisa digunakan untuk menuntut penjelasan resmi pemerintah daerah terkait DBH nikel. Bila perlu, DPRD dapat menggunakan hak angket sebagai bentuk penyelidikan lebih mendalam. Itu instrumen hukum yang sah, dan harus digunakan bila ada ketidakjelasan yang berlarut,” jelas Nirwan.

Ia menambahkan, bila ketidakjelasan pencatatan dan pengelolaan DBH nikel berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah, maka aparat penegak hukum tidak bisa tinggal diam.

“Kalau indikasi kerugian daerah terbuka, maka itu sudah masuk wilayah atensi aparat penegak hukum. Jangan sampai publik hanya disuguhi kabut informasi, sementara uang daerah menguap tanpa jejak,” tandas Nirwan.

Kebingungan publik makin diperparah dengan pernyataan pejabat daerah. Kepala Dinas Pendapatan Banggai, Irpan Poma, menegaskan data DBH ada di BPKAD. Sementara Kepala BPKAD, Damri Dayanun, justru melempar balik, menyebut data itu ada di Dinas Pendapatan.

Alih-alih menjelaskan dengan jernih, birokrasi justru sibuk saling lempar tanggung jawab, meninggalkan publik tanpa kepastian. Di sisi lain, desa-desa lingkar tambang masih hidup dengan jalan rusak, udara berdebu, dan minim fasilitas dasar. Rakyat bertanya, “Di mana jejak ratusan miliar DBH nikel dalam kehidupan kami sehari-hari?”

“APBD seharusnya menjadi ruang keterbukaan. Kalau DBH nikel hanya dicatat formal tanpa dijelaskan rinci, maka rakyat tetap kehilangan haknya untuk mengawasi,” tutupnya.

Banggai yang kaya nikel, ironisnya masih miskin transparansi. DBH yang sah tercatat dalam APBD, tetapi dibiarkan membeku dalam istilah teknis dan saling lempar birokrasi. DPRD punya instrumen hukum untuk mengusut, aparat penegak hukum pun berkewajiban memberi perhatian. Hasil bumi yang melimpah hanya akan bermakna ketika angkanya mudah dibaca, dipahami, dan dirasakan rakyat.