HukumID.co.id, Bogor – Beberapa bulan terakhir Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan pembongkaran bangunan liar yang ada disepanjang jalan Puncak, pembongkaran itu pun dilakukan dalam dua tahap. Namun di sisi lain Satpol PP Kabupaten Bogor lupa bahwa di sebagian wilayahnya terdapat beberapa bangunan liar, salah satunya adalah yang terletak di Desa Rawakalong dimana di lokasi tersebut terdapat bangunan liar yang menutup akses warga.
Padahal penyegalan telah dilakukan oleh Satpol PP namun sampai saat ini bangunan liar tersebut belum juga dibongkar/dirobohkan, sehingga tim awak media yang mendapatkan informasi tersebut pun mendatangi lokasi. Benar saja saat tim tiba di lokasi, tembok yang merupakan bangunan liar itu masih berdiri kokoh bahkan kertas segel pun sampai luntur karena telah lama dipasang namun bangunan tetap dibiarkan.
Adapun waktu Satpol PP menyegel bangunan liar tersebut yang pertama pada tanggal 24 April 2024, kedua 8 Mei 2024 dan terakhir 28 Mei 2024 namun sampai bulan Agustus belum juga dilakukan tindakan konkrit. Sehingga kinerja Satpol PP kabupaten Bogor dibawah komando Cecep Imam Nagarasid pun dipertanyakan, terlebih saat awak media coba untuk mengkonfirmasi dia justru melempar kepada bawahannya.
Padahal tugas dia sebagai pimpinan justru yang menindaklanjuti temuan tersebut, bukan malah seolah-olah membuang badan dan itu jadi tanggungjawab bawahannya. Setelah tak puas dengan jawaban Kasatpol PP, tim awak media pun coba menanyakan perihal itu kepada Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu, dan dia pun mengatakan akan segera menindaklanjuti hal tersebut namun lagi-lagi sampai berita ini diturunkan bangunan liar yang menjadi akses jalan warga lainnya belum juga dibongkar ataupun dirobohkan.
Tak puas dengan jawaban dari Kasat Pol PP Cecep Imam Nagarasid dan PJ Bupati Asmawa Tosepu, akhirnya, awak media menemui Toni yang merupakan ketua RT tempat bangunan liar itu berdiri.
Ia mengatakan bangunan liar tersebut sudah ada sejak 2020 silam, namun Mansur (si pembuat tembok tersebut) masih bersikukuh dan tidak ada itikad baik.
“Saya sudah mengatakan bahwa tembok tersebut menghalangi akses jalan orang, tapi dia (Mansur) masih bersikukuh,” jelas Toni.
Jika melihat gambar yang diterbitkan BPN, berdirinya bangunan liar tersebut mencaplok akses jalan dan mengakibatkan adanya tanah tak bertuan disisi lain bangunan.
“Kalau tembok ini dibangun sesuai dengan gambar BPN otomatis tidak ada yang dirugikan. Tanah tak bertuan itu pun sejatinya punya dia (Mansur),” bebernya.
Selain itu, Toni juga pernah diintimidasi seseorang yang diduga merupakan suruhan Mansur. “Saya pernah disuruh untuk tidak ikut campur masalah ini (bangunan liar), padahal saya disini netral tak memihak siapa pun. Saya hanya menjelaskan sesuai bukti dan sesuai apa yang saya ketahui,” tegasnya.
Tak sampai disitu, orang yang diduga suruhan Mansur tersebut pernah berucap, saya akan dikurungin (dipenjara) jika masih ikut campur. “Saya agak tersinggung pada waktu itu,” tandasnya.
Saat awak media menanyakan apakah Mansur itu merupakan developer perumahan, Toni tak mengetahui lebih jauh terkait itu. “Kalau itu saya kurang mengetahui juga. tapi yang saya tau dia (Mansur) ada beberapa Kerjasama dengan developer untuk menyediakan lokasi,” terangnya.
Toni selaku Ketua RT berharap Mansur bisa diajak bekerjasama sehingga masalah ini bisa selesai secepat mungkin tanpa ada yang merasa dirugikan.
“Saya pernah meyampaikan kepada Mansur, jangan sampai di tempat saya ada permasalahan yang berlarut-larut, saya juga berharap dari pihak Mansur bisa diajak bekerjasama. Karena beberapa kali diajak bertemu hanya perwakilannya saja yang datang,” harapnya.
Setelah pertemuan dengan Ketua RT, awak media berkunjung ke Kantor Desa Rawakalong untuk menemui Kepala Desa tersebut. Akan tetapi kita hanya bisa bertemu Sekretaris Desa (Sekdes) Jawani.
Jawani membenarkan bahwa tembok yang dibangun oleh Mansur masuk dalam rencana jalan. Namun terkait asal usul tanah tersebut, Ia tak mengetahui pasti.
“Ketika saya tahu kasus ini, kalau di desa biasanya tanah itu perblok pasti disitu ada rencana jalan, lalu diukur lah oleh BPN dan dibuatlah gambarnya,” kata Jawani.
Selanjutnya, Jawani menyebut bahwa tanah tersebut akan dimasukan kedalam perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun Anggaran 2019-2027 terkait pembuatan jalan di bulan September mendatang.
“Tapi kami melihat urgensinya dahulu, itu pun belum bisa langsung kerjakan, karena jalan desa itu ribuan, apalagi ini masih tanah kosong. Yang didahulukan pasti jalan yang aktif,” katanya lagi.
Terkait dengan pembongkaran, Jawani hanya mendapatkan kabar bahwa Satpol PP sudah mengirimkan surat kuning (peringatan) terkait bangunan liar tersebut. Ia juga sudah mengirimkan surat tersebut kepada Mansur. Tapi hingga kini Jawani tak mengetahui kelanjutannya. “Saya pastikan Mansur sudah mengetahui surat tersebut,” jelasnya.
Setelah surat kuning itu terbit, Ia sudah mengkonfirmasi ke Kepala Desa, setelahnya atau seminggu kemudian ada penyegelan. “Memang saya dikabarkan tapi saya berhalangan hadir, tapi ada perwakilan dari Kantor Desa yang hadir. Setelah itu saya tidak pernah mendapatkan kabar lagi,” ujarnya.
Namun, lanjut Jawani untuk pembongkaran itu bukan ranah dari Kantor Desa, itu ranah Satpol PP Pemerintah Kabupaten Bogor. “Satpol PP Kecamatan hanya sebatas peneguran, tidak berhak untuk pembongkaran,” terangnya.
Jawani juga menambahkan, Kantor Desa bukan bersikap pasif terhadap kasus ini tapi Ketika sudah diurus oleh pihak berwenang, kita hanya bisa menunggu.
“Kalau dipanggil kita datang, kita ceritakan sepengetahuan kita,” tutupnya.
(Insan Kamil)