HukumID.co.id, Banggai – Persidangan kasus penipuan miliaran rupiah yang digelar 7 Januari 2025 di Kantor Pengadilan Negeri Luwuk, Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah dengan agenda memeriksa saksi sekaligus korban, terungkap fakta baru. Hal ini disampaikan kuasa hukum korban Erik Ronaldo Alimun, SH, pada Selasa (14/1/2025).
Erik mengatakan, kasus penipuan miliaran rupiah ini tidak hanya melibatkan satu orang saja yang saat ini menjadi terdakwa yakni Anita Aisyah. Namun ada pihak lain yang terlibat dan tidak dijadikan tersangka.
“Pihak lain itu adalah Haerunnisa atau Icha,” sebut Erik.
Erik melanjutkan, dalam persidangan tersebut terungkap bahwa terdakwa Anita sama sekali tidak saling mengenal dengan korban bernama Nurdahniar Kasim yang merupakan kliennya.
“Mereka saling kenal karena dihubungkan oleh Haerunnisa atau Icha melalui handphone,” ujarnya.
Penipuan ini berawal ketika terdakwa Anita menyampaikan pada Haerunnisa atau Icha yang juga rekan bisnisnya jika terdakwa bermaksud mencari dana di Kota Palu. Namun hal itu dicegah Icha dan mengarahkan terdakwa untuk menghubungi korban Nurdahniar Kasim melalui handphone milik Icha.
“Terjadilah perkenalan antara terdakwa dan korban. Selanjutnya, terdakwa menjalankan aksinya dengan menawarkan proyek fiktif kepada korban yakni proyek MPS 1 (Man Power Supply) senilai Rp. 2,1 Miliar,” jelasnya.
Erik menjelaskan, keterlibatan Icha dalam kasus ini sangat dominan. Dimana Icha berperan sebagai otak yang sejak awal mengarahkan terdakwa untuk menipu korban. Terdakwa juga menyampaikan bahwa peran Icha telah disampaikan saat penyidik memeriksa terdakwa di Lapas Palu dan tercatat dalam BAP.
SL