Hakim Tolak Praperadilan Walikota Semarang 

Peradilan713 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Hakim tunggal Jan Oktavianus menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara ini secara nihil,” ucap Hakim Tunggal Jan Oktavianus, Selasa (14/1/2025).

banner 600x600

Dalam putusannya, Hakim menilai bahwa KPK selaku pihak termohon memiliki bukti permulaan yang cukup kuat untuk menjerat Walikota Semarang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana kewenangan penyidikan termohon sudah diatur dalam pasal 44 UU KPK.

“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas kemudian dihubungkan dengan bukti surat maka didapatkan fakta hukum sebagai berikut, Tindakan penemuan dan pengumpul bukti permulaan tersebut. Sebagaimana kewenangan penyidikan termohon sudah diatur dalam pasal  44 UU KPK sehingga bisa ditetapkan tersangka pada awal penyidikan,” ujar hakim dalam pertimbangannya.

banner 600x600

Disisi Lain, Agus Nurudin selaku kuasa hukum Ita merasa keberatan dengan putusan tersebut. Kendati begitu, Ia menerima keputusan itu dengan berat hati.

 “Kami keberatan dengan keputusan hakim yang menolak permohonan praperadilan dan eksepsi yang diajukan oleh klien kami. Tapi apa boleh buat, itu sudah keputusan hakim dan kami menerimanya meskipun berat” ujarnya usai persidangan.

banner 600x600

Sebagai Informasi, Ita ditetapkan sebagai tersangka karena kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Terdapat tiga Perkara dugaan korupsi yang saat ini sedang diusut KPK, yakni terkait dengan pengadaan barang dan jasa, gratifikasi serta pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi di wilayah Pemkot Semarang. 

MAF