HukumID.co.id, Jakarta – Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) siap tempuh jalur hukum jika tudingan ijazah palsu ini terus berlanjut.
Hal tersebut dilontarkan salah satu tim kuasa hukum Jokowi, Prof. Dr. Firmanto Laksana S.H., M.M., M.H., C.L.A, dalam keterangannya.
“Kami terus akan mengkaji, akan mencadangkan, mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum bagi siapa pun yang mencoba untuk membangun narasi-narasi, membangun hal-hal negatif, pembunuhan karakter terhadap Bapak Jokowi,” kata Firmanto, Sabtu (19/4/2025).
Firmanto menegaskan ijazah tersebut telah diverifikasi oleh lembaga yang berwenang, di antaranya KPU dan dekanat serta Rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Karena sudah sangat terang, jelas, sudah diverifikasi oleh lembaga yang berwenang, pihak yang berwenang, sudah disampaikan jika ingin berkomunikasi karena Bapak (Jokowi) sudah menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya dalam rangka melakukan sepanjang ijazah yang disampaikan,” ujarnya.
Dia pun meminta masyarakat tak membangun narasi negatif kepada Jokowi. Firmanto menegaskan Jokowi akan mengambil langkah hukum kepada pihak-pihak yang telah merugikannya.
“Kepada siapa pun masyarakat, mohon untuk menghentikan membangun narasi-narasi yang negatif, yang menyesatkan, yang merugikan karena kami sudah berdiskusi dan mencanangkan, mencadangkan untuk mengambil langkah hukum,” bebernya.
“Dan kami ingatkan kepada siapa pun untuk jangan sekali-sekali atau berhati-hati dalam menyampaikan informasinya, jangan menyebarkan fitnah atau kebohongan, karena akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Firmanto mengatakan keaslian ijazah Jokowi telah disampaikan secara terbuka, baik oleh Jokowi maupun pihak UGM. Dia pun menyesalkan adanya narasi-narasi negatif yang terus dibangun oleh sejumlah pihak.
“Kalau kita juga buka laman UGM juga sudah terpampang di situ (klarifikasi ijazah Jokowi), dan masih terus mempersangkakan atau membuat narasi-narasi, kami di sini ditugaskan untuk mengkaji dan menyusun strategi untuk langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.
“Kami sedang mencadangkan, sedang mengkaji untuk mengambil langkah hukum terkait kepada pihak-pihak yang memang mencoba menyampaikan fitnah, mencoba untuk menjelek-jelekkan dari pada citra Pak Jokowi,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum lain, Rivai Kusumanegara menilai permintaan pembuktian ijazah kepada publik, di tengah maraknya kabar ijazah palsu yang beredar di media sosial bukan untuk menguji kebenaran.
Rivai beralasan, berdasarkan asas hukum, pembuktian harus dilakukan oleh pihak yang menuding ijazah Jokowi palsu.
“Karena memang dari awal kami sudah melihat permintaan ini bukan untuk menguji kebenaran, lebih kepada untuk memojokkan dan kepentingan-kepentingan lainnya,” kata Rivai dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2025).
Rivai menuturkan, hal ini makin terbukti ketika pihak rektor dan dekan Universitas Gadjah Mada (UGM) menunjukkan salinannya.
Bukannya selesai, masalah ijazah Jokowi justru menimbulkan isu baru dan ramai di media sosial. Kendati begitu ia memahami, UGM melakukannya dengan iktikad baik agar tidak ada lagi perdebatan panjang.
“Yang terjadi bukan selesai, tapi yang terjadi adalah muncul isu baru. Font lah, foto lah, jadi ini sudah sesuai dengan dugaan kami, sehingga kami melihat ini hanya sekadar jebakan Batman,” terangnya.
“Tapi apapun itu kami menghormati, menghargai langkah yang dilakukan oleh pihak UGM, sebagai lembaga penerbit, mungkin itikadnya baik, agar isu ini selesai. Tapi betul, dugaan kami yang terjadi adalah semakin snowball,” sambungnya.
Lebih lanjut ia menyatakan, kuasa hukum hanya akan menunjukkan ijazah asli Jokowi jika memang diminta secara hukum. Hal ini kata dia, sebagai pembuktian di ranah hukum, utamanya ketika gugatan kembali dilayangkan.
“Kami bukan tidak mau menunjukkan, tapi sepanjang diminta oleh perintah pengadilan, oleh penegak hukum, termasuk misalnya andai kata kita juga melakukan upaya hukum, maka dengan sendirinya kami secara aktif akan menunjukkan itu kepada penegak hukum terkait,” tandasnya.









