HukumID.co.id, Jakarta – Jalan panjang Artis Peran Nirina Zubir dalam memperjuangkan hak keluarganya yang menjadi korban penggelapan sertipikat tanah milik orang tuanya yang dilakukan mantan asisten rumah tangga almarhumah Cut Indria Marzuki ibunda Nirina Zubir, akhirnya mencapai titik akhir setelah Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni mneyerahkan kembali sertipikat tanah milik Ibunda Nirina Zubir yang langsung diterima Nirina Zubir beserta perwakilan keluarga.
Bertempat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (13/02/2024) sebanyak 4 sertipikat telah dikembalikan dari total 8 sertipikat yang menjadi objek penggelapan yang dilakukan oleh mantan asisten rumah tangga Riri Khasmita.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni dalam sambutannya mengatakan, “Saya dan Menteri ATR/Kepala BPN ketika dilantik oleh pak Jokowi beberapa tahun yang lalu diberikan amanah yang konkrit oleh beliau untuk memberantas mafia tanah, bahkan di beberapa forum tertentu bapak Presiden mengatakan gebuk mafia tanah.”
Raja Juli melanjutkan bahwa mafia tanah sangatlah pinter dan memahami hukum pertanahan, mafia tanah bermanuver dengan peraturan yang ada dan prosedur standar yang ada di Kementerian ATR/BPN.
“Dengan perintah dari Presiden Jokowi bahwa kita harus menyelamatkan nasib rakyat kita dari mafia tanah, maka ini merupakan salah satu bukti kerja nyata tersebut, kami di Kementerian sangat terbuka, kami ada layanan aduan kalau ada kasus-kasus serupa untuk segera menghubungi kami.” ucapnya seraya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajarannya.
Nirina Zubir penuh haru ketika menyampaikan sambutannya, terlihat beberapa kali menghela nafas dan terlihat matanya mulai berkaca-kaca. “Alhamdulilah sampai juga kami dititik ini, dimana kami memperjuangkan juga hak dari orang tua kami, tapi ini tidak lepas dari bantuan Presiden kami, intinya ingin benar-benar memberantas mafia tanah dan saya menjadi salah satu bukti ini (mafia tanah-red) benar terjadi.”
Mengingat kembali kasus yang menimpa keluarga Nirina Zubir sekitar bulan Oktober 2021, asisten rumah tangga yang merawat ibunda Nirina Zubir melakukan penggelapan aset keluarga sebanyak 6 sertipikat tanah dan bangunan senilai 17 miliar, yang kemudian sertipikat-sertipikat tersebut dibalik namakan untuk kemudian dijual dan diagunkan ke Bank oleh Riri Khasmita bekerjasama dengan oknum-oknum terkait dengan modus menggunakan figur palsu
Hadir dalam penyerahan sertipikat kepada Keluarga Nirina Zubir Direktur Jenderal Sengketa Dan Konflik Pertanahan Ilyas Tedjo, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Allen Saputra dan jajaran terkait baik di Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta dan Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Barat dimana objek penggelapan sertipikat tanah keluarga Nirina Zubir berada. (Acil Akhiruddin)