HukumID | Jakarta – Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas perkara sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Safrianto Zuriat Putra menyebut, mereka yang kini duduk di kursi terdakwa antara lain Sani Dinar Saifuddin, yang menjabat sebagai Rektur Fitstop sekaligus Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022–2025, serta Yoki Fernandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2022–2024. Ada pula Agus Purwono selaku PV Fitstop PT KPI periode 2023–2024, dan Maya Kusuma yang menjabat Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga pada 2023.
Selain itu, Edward Orne yang menjabat TV Trading Produk Pertamina Niaga pada 2023–2024 turut diseret ke pengadilan bersama Muhammad Keri Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Nama lain yang ikut menjadi terdakwa yakni Dimas Wer Haspati, komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus komisaris PT Jenggala Maritim, serta Dading Ramadhan Juwedo yang menjabat Direktur PT Orbit Terminal Merak sekaligus komisaris PT Cenggala Maritim.
“Penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan total 18 orang tersangka dalam perkara ini. Namun, untuk tahap pertama, baru sembilan orang yang dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan sembilan lainnya masih dalam proses penyidikan,” ujar Safrianto.
Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, yang meliputi ekspor–impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan, penyewaan terminal, pemberian kompensasi BBM, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price. Akibat perbuatan para terdakwa, negara ditaksir merugi hingga Rp285,18 triliun.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jubir PN Jakpus), Purwanto, menegaskan bahwa berkas perkara telah diterima oleh PN Jakarta Pusat. Pengadilan akan memeriksa kelengkapan berkas, kemudian meregistrasi dan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara.
“Jika semuanya sudah lengkap, pimpinan akan meregister dengan penomoran masing-masing dan selanjutnya menentukan majelis hakim yang menangani perkara. Dari situ, jadwal sidang akan ditetapkan,” ujar Purwanto.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa Penuntut Umum memastikan akan menghadirkan para terdakwa di persidangan sesuai jadwal yang ditentukan majelis hakim, termasuk menyesuaikan status penahanan mereka.
Sidang perdana dijadwalkan setelah majelis hakim PN Jakarta Pusat resmi menetapkan waktu persidangan.








