HukumID.co.id, Jakarta – Kuasa hukum terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul merasa keberatan atas saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan dugaan korupsi dalam putusan bebas Ronald Tannur.
Salah satu kuasa hukum para terdakwa, Philipus Sitepu, mengatakan saksi dari money changer tersebut tidak masuk dalam pokok perkara ini.
“Prinsipnya apapun yang disebutkan money changer itu adalah di luar dari tempus delicti dan di luar dari perkara ini,” kata Philipus setelah persidangan, Selasa (7/1/2024).
Philipus menegaskan, kesaksian tersebut tidak masuk dalam dakwaan dan tidak tertulis dalam dakwaan dari JPU.

“Sehingga kami tidak perlu menanggapi, maka dari awal itu kami keberatan dengan dihadirkannya pihak money changer (saksi),” jelas advokat dari Hotma Sitompoel Law Firm.
Selain itu, ia membantah rumor yang mengatakan saksi (istri terdakwa Erintuah, Rita Sidauruk) menukarkan uang sebesar Rp.1,5 miliar dari perkara Ronald Tannur itu tidak benar. Bahkan Rita mengembalikan uang sebesar SGD115.000 ke Kejaksaan Agung sejak penyidikan.
“Istri dari Erintuah Damanik itu tidak pernah menerima uang dari Ronald Tannur,” ujarnya.

Namun, Philipus mengklaim, uang sebesar 115.00 SGD tersebut bukan sepenuhnya untuk Erintuah. Uang tersebut sejatinya akan dibagikan kepada beberapa orang yang terlibat dalam kasus ini.
“Tapi tidak bagus kami terangkan sekarang, nanti diketerangan Pak Erintuah-lah yang menjelaskan. Karena itu belum diungkap,” umbar Philipus.
Terkait dengan uang Rp.1,9 miliar di rekening Rita Sidauruk, Philipus menegaskan bahwa uang itu merupakan hasil dari penjualan tanah orang tuanya.
“Ibunya jual tanah, dititipkan ke rekening dia (Rita),” tandasnya.
Sementara itu, saksi Marta Pangabean, yaitu istri terdakwa Mangapul, juga telah mengembalikan uang sebesar 36.000 SGD.
Dengan begitu total uang yang dikembalikan dari masing-masing terdakwa Sebesar SGD151.000.
MIK









