HukumID.co.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto selesai menjalani rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 13 Januari 2025.
Adapun agenda pemeriksaan hari ini terkait dengan dua perkara yang menjerat Hasto, yaitu kasus dugaan suap Penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku pada akhir Desember tahun lalu dan dugaan menghalangi penyidikan (obstruction of justice).
Setelah pemeriksaan, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya siap ditahan apabila terbukti bersalah.
Kendati begitu, Ronny meminta waktu kepada KPK untuk menunda penyidikan dikarenakan proses Praperadilan untuk kliennya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Di waktu yang sama, Hasto menambahkan, dirinya berhak melakukan praperadilan sebagaimana diatur di dalam KUHAP.
“Sehingga pada kesempatan ini penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses Praperadilan tersebut,” ujar Hasto kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK.
Seusai memberikan keterangan singkatnya di hadapan para wartawan, Hasto beserta kuasa hukum langsung meninggalkan Gedung KPK dengan pengawalan ketat oleh para simpatisan dan juga pihak kepolisian.
Sebagai informasi, suasana disekitar Gedung KPK sempat mengalami kericuhan karena ada masa yang sedang berunjuk-rasa dan juga dipadati oleh simpatisan PDI-P. Awak media pun sempat bersenggolan untuk mendapatkan gambar.
MAF









