Ditjen Migas Digeledah Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Hukum, Tipikor1067 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) geledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita lima dus dokumen, lima belas unit hp, satu unit laptop dan empat soft file. Selain itu penyidik kejaksaan juga telah memeriksa 70 orang saksi dan satu ahli keuangan negara.

“Setelah barang-barang tersebut ditemukan, dikumpulkan, maka oleh penyidik juga pada saat yang sama dilakukan penyitaan, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor 23 dari Direktur Penyidika, Tentu pada saatnya nanti bahwa penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini,” kata Harli dalam konferensi persnya di depan Press room Kejagung, Senin (10/2/2024).

Harli menegaskan, kasus ini bermula pada tahun 2018 pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

“Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta diwajibkan untuk menawarkan minyak bagian KKKS swasta kepada PT Pertamina,” jelasnya.

Lebih lanjut, jika penawaran KKKS swasta ditolak oleh Pertamina, maka situasi tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

Namun, lanjut Harli, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) diduga menghindari kesepakatan pada waktu penawaran dengan berbagai cara. Faktanya dalam periode tersebut, terdapat MInyak Mentah dan Kondensat Bagia Negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pegurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi COVID-19.

“Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang diolah, dikilang harus digantikan dengan minyak metah impor. Yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah,” ujarnya.

Harli mengklaim, perkara ini juga ada kaitannya dengan upaya responsif Kejagung dalam menyikapi tata kelola gas di masyarakat.

“Seperti contohnya yang sekarang sedang dirasakan oleh masyarakat, adanya kelangkaan gas LPG. Nah itu juga menjadi perhatian dari penyidik, karena juga terkait dengan subholding atau terkait dengan tata kelola di dalam perkara ini,” tutup Harli

MAF