Mengaku Sebagai Wartawan Untuk Pemerasan, Oknum Anggota LSM Diringkus

Nasional224 Dilihat

HukumID.co.id, Jember – Kepolisian Jember berhasil menangkap seorang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai wartawan untuk meminta tunjangan hari raya (THR) kepada seorang kepala desa di Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

“Pelaku yang berhasil ditangkap, yakni MR dengan modus mengancam seorang kepala desa di Kecamatan Sukowono. Ia mengancam akan memberitakan proyek-proyek desa yang dianggap bermasalah,” ujar Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kamis (27/3/25).

Selanjutnya, Bayu juga menjelaskan bahwa pelaku yang mengaku sebagai wartawan itu memeras korban dengan modus meminta THR sebesar Rp1 juta.

“Dalam penangkapan tersebut, kami menyita uang tunai sebesar Rp1 juta dan telepon seluler pelaku yang berisi percakapan ancaman dan intimidasi, apabila korban tidak memberikan THR,” pungkasnya

Sebagai informasi tambahan, hasil pemeriksaan penyidik Polres Jember terhadap pelaku bahwa MR memiliki empat kartu identitas yang berbeda, termasuk ID Card Pers yang mengatasnamakan wartawan yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti dan mengintimidasi para korban agar mendapatkan sejumlah uang.

“Kami juga telah mengimbau masyarakat dan organisasi masyarakat (ormas) untuk tidak melakukan praktik meminta uang THR secara paksa menjelang momentum Lebaran dan kalau ada silakan melapor ke Polres Jember,” tutupnya.

**