HukumID.co.id, Jakarta – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berinisial MAN ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pemberian vonis onslag (bebas) dalam perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebut selain MAN, ada tiga tersangka lainnya, yaitu, WG, MS dan AG.
“Penyidik membawa beberapa orang yaitu antara lain WG, yaitu Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian MS dan AR berprofesi sebagai advokat,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025).

Dalam kasus ini, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap kepada MAN sebesar 60 miliar rupiah dalam rangka pengurusan putusan perkara dugaan korupsi minyak goreng agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging.
“Dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG. WG tadi saya sebut Panitera. Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onslag,” ujarnya.
“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” sambungnya.
Saat kasus suap terjadi, lanjut Qohar, MAN yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga menggunakan jabatannya untuk mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa koorporasi kasus minyak goreng.
“Jadi MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah untuk mengatur putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag,” jelasnya.
Sedangkan MS dan AR diketahui merupakan Advokat dari Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group yang notabene terdakwa koorporasi kasus Korupsi minyak goreng.
Atas perbuatannya, Kejagung menjerat Tersangka WG dengan Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk Tersangka MS dan AR dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Tersangka MAN dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MIK









