Kejagung Periksa 12 Saksi, 3 Diantaranya Kameraman JAK TV

Hukum, Tipikor973 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

”Adapun dua belas orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/4/2025).

Adapun 12 saksi tersebut ialah, ED selaku Driver Tersangka DJU, AAND, JS dan RL selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng. Lebih lanjut, FS dan VA selaku Staf AALF dan MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar.

Selain itu, sambung Harli, ada TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV, SMR selaku Direktur Operasional JAK TV serta SN, IWN dan RYN selaku Kameraman JAK TV.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka kasus ini, yaitu, WG panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Utara), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan MAN yang saat itu menjabat wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hakim DJU, hakim ASB, hakim AM, MS, AB advokat dan MS tim legal PT Wilmar Group.