HukumID.co.id Jakarta – 5.000 rekening yang terhubung dengan aktivitas judi online berhasil diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ditaksir nilai transaksi lebih dari Rp600 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran yang telah dilakukan PPATK adalah bagian dari misi besar penegakan hukum untuk melindungi bangsa dari dampak sosial yang di akibatkan oleh judi online.
PPATK terus mendorong kerja sama erat antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan masyarakat sipil dalam menciptakan ekosistem nasional yang bersih dari pencucian uang dan perjudian ilegal.
Gernas APU/PPT (Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme) Diyakini menjadi salah satu instrumen strategis yang efektif untuk menutup ruang gerak para pelaku kejahatan keuangan dan memperkuat integritas sistem keuangan nasional.
Sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta (4/3/2025) Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan “Judi online bukan hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas. Oleh karena itu, kami memperkuat Desk Pemberantasan Judi Online dengan pendekatan berbasis teknologi serta kerja sama lintas sektor agar upaya ini berjalan lebih efektif,”









