HukumID.co.id, Banggai – PT Karya Investama Mini (KIM) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 37 karyawannya yang memprotes adanya pemotongan upah pada Maret lalu. Namun nasib sejumlah pekerja ini malah di PHK.
Menurut ketua Serikat Buruh Bunta Bersaudara Rikhat Reki Makahaube, para pekerja yang di PHK ini mengalami pemotongan upah yang tidak jelas. Selain itu, jasa lembur juga tidak dibayar pihak perusahaan.
“Bahkan hari libur pun para pekerja ini tidak diliburkan,” Ujarnya.
Mengetahui masalah ini, Serikat Buruh Bunta Bersaudara menyampaikan aspirasi tersebut kepada pihak perusahaan, namun belum ada penyelesaian atas protes tersebut. Pihak serikat pekerja kemudian melakukan aksi protes kepada lembaga DPRD Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
“Karena tidak ada penyelesaian ditingkat perusahaan, kami melakukan aksi demo kepada DPRD Banggai,” Tuturnya.
Hasilnya, DPRD Banggai mengeluarkan surat rekomendasi pada tanggal 28 Maret 2025 yang didalam surat tersebut salah satu poin menyebutkan pihak PT KIM untuk sementara tidak melakukan PHK kepada karyawannya. “Faktanya perusahaan ini tetap melakukan PHK kepada 37 karyawannya,” katanya.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, bahwa PT KIM merupakan salah satu perusahaan kontraktor pada perusahaan PT KFM yang bergerak dibidang pertambangan dengan wilayah kerja di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada sejumlah karyawan PT KIM ini didasari pada surat pemberitahuan kepada masing-masing karyawan melalui salah satu perusahaan kurir perihal Tidak Diperpanjangnya Kontrak Kerja tertanggal 24 April 2025.
Dalam surat itu, perusahaan beralasan untuk penyesuaian organisasi dan kebutuhan operasional perusahaan serta evaluasi kinerja dengan memperhatikan kedisiplinan karyawan.
SL








