HukumID.co.id, Banggai – Nasib para pekerja tambang di Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah berada di ujung tanduk. Pasalnya, upaya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terus bergulir.
Sebelumnya, PT Karya Investama Mini (KIM) melakukan PHK sepihak kepada 37 karyawannya. Belum lama ini, PT Jaga Aman Sejahtera (JATRA) juga melakukan hal serupa kepada salah satu karyawannya bernama Abjan Kiluma.
Diketahui, PT JATRA merupakan salah satu perusahaan sub kontraktor pada PT Koninis Fajar Mineral (KFM).
Abjan Kiluma yang dikonfirmasi membenarkan PHK yang di alaminya. Sebelum dirinya kena PHK, PT JATRA yang merupakan tempat dia bekerja telah menerbitkan surat kontrak PKWT kedua di tahun 2025, setelah sebelumnya PKWT pertama telah habis masa berlakunya per 30 Maret 2025.
Dalam surat kontrak yang diterbitkan PT JATRA nomor 012/HRGA/JATRA-KFM/PKWT/IV/2025 kepada Abjan bersama ratusan pekerja lainnya, ada beberapa poin yang tidak disepakati para pekerja dalam surat kontrak tersebut.
Menurut Abjan, kontrak kerja yang diterbitkan PT JATRA hanya berlaku tiga bulan saja untuk semua pekerja.
“Sementara kami ada yang sudah setahun bahkan empat tahun bekerja, harusnya ada perbedaan kontrak karyawan baru dengan karyawan lama,” Ujar Abjan yang dikonfirmasi, Kamis (1/5/2025).
Selanjutnya, Pengesahan/legalisir dari Dinas Nakertrans Kabupaten tidak ada. Wajib tinggal dimess karena perusahaa tidak menyediakan transportasi antar jemput terhadap pekerja lokal. Nominal gaji, tunjangan, kompensasi dan lembur juga tidak tercantum.
“Karyawan tidak mau tanda tangan kontrak jika tidak di tanda tangani dahulu penanggung jawab management/HRD dan sebelum ada pengesahan oleh Disnaker,” sebutnya.
Setelah menyampaikan ketidaksepakatan ini kepada pihak perusahaan, dirinya malah kena PHK oleh perusahaan.
“Surat PHK saya tertanggal 12 April 2025, dan hanya saya sendiri saja yang kena PHK dari ratusan pekerja yang ada,” sebutnya.
SL









