HukumID.co.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut Arie Ramdhana Borneo dan Monray Sibarani karena menipu Advokat kondang Nur Setia Alam hingga rugi sebesar Rp 50 juta.
Dalam surat dakwaannya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kamis, (8/5/2025), JPU Tolhas Hutagalung mengatakan terdakwa Arie dan Monray mengelabui korban dengan mengaku Baringin Pasaribu yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Blitar.
Bahkan, terdakwa memodifikasi handphone seolah-olah benar Baringin Pasaribu yang menelepon korban. Dan benar memang Nur Setia Alam yang menjadi korban berteman baik dengan Baringin Pasaribu, karena rekan kerja.
Kasus ini berawal pada saat 9 Januari 2025, Monray Sibarani menawarkan mobil Pajero 4 x 4 Dakkar tahun 2020 seharga Rp 270 juta dan sudah ada calon pembeli yang difigurkan Bernama William. Dalam pembicaraan tersebut, William menyebutkan ada pembeli mobil Pajero tersebut dengan harga Rp 425 juta yang berarti dengan modal Rp 270 juta akan memperoleh keuntungan Rp 155 juta.
Namun, Monray yang saat menawarkan mobil tersebut mengaku sebagai Baringin Pasaribu meminta kepada Nur Alam untuk dibayar lunas. Selanjutnya Monray meminta kepada Nur Alam untuk mentransfer biaya pelunasan Rp 50 juta ke rekening Baringin Pasaribu di BCA atas nama Rawindren yang juga pemilik mobil.
Tapi setelah di kirim uang tersebut baru sadar menghubungi Baringin Pasaribu yang ternyata adalah palsu. Sementara itu, Arie sudah memindahkan uang tersebut ke rekening atas nama Dimas di Bank CIMB untuk menghilangkan jejak. Kemudian dipindahkan lagi ke bank OCBC atas nama Yuni dan berpindah lagi Arya Dinata di bank Aladin lanjut ke Siska Srinanda di Bank BNI dan dipindahkan lagi ke atas nama Daniel Ferdinan Simatupang di BNI. Diketahui, Ari menerima upah sebesar Rp 2 juta untuk melakukan pekerjaan tersebut.
Terungkap, semua perbuatan Monray Sibarani dilakukan dari LP Kelas IIA, Balige dan sempat menjadi pertanyaan majelis hakim “kok
bisa bebas alat komunikasi di Lembaga Pemasyarakatan”.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa yang ditahan sejak 3 Februari 2025 itu diancam pidana penjara sebagaimana pada Pasal 45 A ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 dan telah diubah dengan UU No.1 tahun 2024 tentang
Informasi dan transaksi elektronik dan dakwaan kedua melanggar Pasal
378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.









