HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi koneksitas proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021.
Salah satu tersangka adalah seorang Laksamana Muda purnawirawan TNI ber-inisial L, yang merupakan seorang Kepala Badan Sarana Pertahanan di Kementrian Pertahanan. Dan juga menjabat sebagai pembuat komitmen (PPK).
Tersangka kedua adalah Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH) sebagai perantara. Dan tersangka ke tiga bernama Gabor kuti selaku CEO dari Navayo International AG, yang di rekomendasikan oleh ATVDH.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Agung Harli Siregar menyatakan bahwa ketiga tersangka menandatangani kontrak perjanjian pengadaan barang dan jasa pada 1 juli 2016.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 KUHP.









