HukumID.co.id, Jakarta – Mantan Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) Roberto Pangasian Lumban Gaol (51) jalani sidang perdana dugaan korupsi pengadaan fiktif server dan storage antara PT PNB dan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (2/6/2025) ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Freddy Dwi Prasetyo Wahyu.
Dalam dakwaannya, Freddy menyebut Roberto bersama dengan tiga terdakwa lain didakwa merugikan negara sebesar Rp 282 miliar.

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp282 miliar,” ucap Freddy.
Akibatnya, Roberto bersama dengan ketiga terdakwa lain dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan, kuasa hukum Roberto, Wa Ode Nur Zaenab mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU KPK.
Kuasa Hukum Menolak
Selepas sidang, kuasa hukum Roberto Pangasian Lumban Gaol, Wa Ode Nur Zaenab membantah semua dakwaan JPU. Wa Ode mengklaim kliennya tidak ada maksud untuk memperkaya diri sendiri atau korupsi.
“Karena sesungguhnya yang diterima oleh PT PNB, dimana Bapak Roberto, mantan direktur di sana, menyatakan bahwa PNB ini sesungguhnya hanya menerima 236 miliar rupiah,” ucap Wa Ode.
“Tetapi dinyatakan bahwa Bapak Roberto memperkaya dirinya Rp 266 miliar, padahal 266 miliar itulah yang dibayarkan kembali dari PT PNB kepada PT Sigma. Jadi ada kelebihan Rp 30 miliar rupiah. Jadi seandainya PT Sigma ini sebagai representasi negara, maka sesungguhnya negara justru diuntungkan 30 miliar,” ucap Wa Ode menegaskan.

Wa Ode kembali menegaskan, fakta tersebut sudah disampaikan oleh kliennya ketika pemeriksaan saat penyidikan, begitu pula dengan keterangan saksi-saksi yang lain yang menyatakan ini sudah lunas. Bahkan negara untung 30 miliar.
Sejatinya, lanjut Wa Ode menyampaikan bahwa perkara yang menjerat kliennya merupakan perkara perdata, bukan pidana. Bahkan sengketa antara PT PNB dan PT SCC telah diselesaikan secara perdata, dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Perkara ini sudah selesai di jalur perdata. Semua tingkatan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, menyatakan bahwa perjanjian itu sah dan mengikat,” ujar mantan Anggota DPR RI.
Ditempat yang sama Jhon Girsang mengatakan kasus ini berawal dari gugatan PT SCC kepada PT PNB. PT SCC menganggap PT PNB telah melanggar perjanjian tersebut, sehingga PT SCC mengajukan gugatan perdata. Gugatan itu mencakup pelunasan sejumlah dana sebesar Rp 236 miliar ditambah Rp 30 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 266 miliar.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya, Roberto, telah melakukan pelunasan penuh atas kewajibannya kepada negara. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Justru, uang sebesar Rp 266 miliar yang dipersoalkan dalam dakwaan jaksa adalah uang yang dibayarkan oleh Roberto kepada negara.
“Jadi sungguh membingungkan ketika dalam dakwaan jaksa seolah-olah Roberto menerima uang sebesar Rp 266 miliar, padahal faktanya ia justru yang membayar uang tersebut kepada negara,” ucap Jhon.
Lebih lanjut, Ia menyinggung mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU BUMN. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa kerugian yang dialami oleh BUMN tidak serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara.
“UU tersebut jelas menyatakan bahwa keuntungan dan kerugian BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara. Maka menjadi tidak relevan apabila Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor digunakan terhadap Roberto, karena inti deliknya mengharuskan adanya kerugian negara,” paparnya.
Dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum tersebut, kuasa hukum berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini secara objektif dan bijaksana.
“Kami percaya bahwa Majelis Hakim Yang Mulia akan memiliki keberanian nurani dan kebijaksanaan untuk memutuskan perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang sebenar-benarnya, serta tidak terpengaruh oleh dakwaan jaksa yang tidak utuh dan tidak jujur,” pungkasnya.
MIK









