HukumID.co.id, Jakarta – Perkumpulan Konsultan Hukum Medis Kesehatan (PKHMK) mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 308 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Senin, (2/6/2025).
Pasal tersebut mengatur bahwa dalam penegakan hukum pidana dan gugatan perdata terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan (TMTK), harus terlebih dahulu terdapat rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Ketua Umum PKHMK Dr. Dra. Risma Situmorang S.H., M.H., M.IP., AIIArb, menilai ketentuan tersebut menghambat akses keadilan bagi pasien dan keluarga, karena proses hukum tidak bisa berjalan tanpa rekomendasi dari MDP. Padahal, MDP hanya menangani pelanggaran disiplin yang sanksinya bersifat administratif, seperti teguran, pembekuan, atau pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR).
“Bayangkan, pasien atau keluarganya yang menjadi korban harus menunggu rekomendasi MDP terlebih dahulu sebelum bisa menempuh proses hukum pidana maupun perdata. Bahkan, untuk gugatan ganti rugi, prosesnya bisa langsung ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat formil tanpa rekomendasi tersebut,” ujar Risma.

Yang menjadi keprihatinan utama PKHMK adalah posisi TMTK sebagai pihak yang digugat, justru dibebani untuk mengajukan permintaan rekomendasi ke MDP. “Apakah mungkin seorang yang digugat malah meminta izin untuk digugat?” tambahnya retoris.
PKHMK menilai ketentuan ini mengganggu prinsip due process of law dalam sistem peradilan, baik pidana maupun perdata. Terlebih, kini MDP berada di bawah kewenangan Menteri Kesehatan, berbeda dengan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) sebelumnya yang berada langsung di bawah Presiden.
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, sejumlah hakim seperti Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Suhartoyo disebut telah menangkap substansi keberatan para pemohon, khususnya terkait potensi pelanggaran terhadap prosedur hukum dan perlindungan hak-hak pasien.
PKHMK turut menghadirkan ahli, di antaranya dr. Vera Dumonda dan Prof. Dr. Prasetyo, mantan Ketua MKDKI periode 2016–2021, yang memperkuat argumen bahwa MDP tidak semestinya dijadikan pintu gerbang tunggal untuk membuka akses proses hukum terhadap TMTK.
“Ini bukan hanya perjuangan PKHMK, tapi kemenangan untuk masyarakat Indonesia, khususnya para pasien. Karena siapapun bisa menjadi korban malpraktik, termasuk dokter sekalipun jika suatu saat mereka menjadi pasien,” jelas Doktor Hukum Medis dan Kesehatan ini.
Risma menegaskan bahwa perjuangan PKHMK ini adalah demi menciptakan keseimbangan perlindungan hukum bagi pasien, keluarga pasien, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan juga rumah sakit.
Sebagai penutup, PKHMK mengajak semua pihak tetap semangat menjaga prinsip utama mereka: Omnium Salute Agri. Keselamatan pasien adalah yang utama.
Penulis : Sumi Rahmawati
Editor: MIK









