HukumID.co.id, Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menerima kunjungan audiensi dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) pada Rabu (11/6/2025) di Ruang Rapat Wakil Jaksa Agung. Audiensi ini menjadi langkah awal penjajakan kerja sama strategis antara kedua institusi dalam bidang penegakan hukum dan kesehatan yustisial di Indonesia.
Plt. Wakil Jaksa Agung, Asep N. Mulyana, menerima langsung rombongan PB IDI yang dipimpin oleh Ketua Umum, Dr. dr. Slamet Budiarto, SH., MH.Kes. Dalam pertemuan tersebut, PB IDI menyampaikan keinginan untuk menjalin sinergi dengan Kejaksaan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang mencakup sejumlah bidang strategis.

Adapun ruang lingkup kerja sama yang diusulkan meliputi: dukungan keahlian medis dalam proses penegakan hukum, edukasi hukum-kesehatan bagi tenaga medis, pelaksanaan pemeriksaan medis forensik yang objektif dan profesional, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta penanggulangan isu-isu kesehatan yang memiliki keterkaitan dengan aspek hukum.
Plt. Wakil Jaksa Agung menyambut positif inisiatif tersebut. Ia menilai bahwa kolaborasi dengan IDI sangat relevan, terutama dalam menghadapi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat ketentuan pidana sosial, di mana rumah sakit akan menjadi salah satu tempat pelaksanaan pidana tersebut.
“Dukungan dari para tenaga medis, khususnya dalam penguatan layanan forensik dan edukasi hukum-kesehatan, menjadi elemen strategis dalam mendukung tugas Kejaksaan, terutama dalam menangani perkara pidana umum,” ujar Asep.

Ia juga menyinggung amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang mengubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, khususnya Pasal 30C huruf a, yang menyatakan bahwa Kejaksaan menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial. Dalam rangka implementasi tugas tersebut, Kejaksaan telah membangun rumah sakit seperti Rumah Sakit Adhyaksa di Ceger, Banten, dan di Purwokerto sebagai sarana pendukung fungsi penegakan hukum berbasis layanan medis.
“Dalam konteks ini, peran Ikatan Dokter Indonesia sangat penting sebagai mitra profesional. Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat sistem hukum dan kesehatan yang responsif, akuntabel, dan berintegritas,” tambahnya.
Diskusi lebih lanjut mengenai teknis dan substansi MoU akan dilakukan dalam waktu dekat. Audiensi ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani, pejabat eselon dari Kejaksaan Agung, serta jajaran pimpinan PB IDI, termasuk Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil Sekretaris Jenderal, dan Ketua BHP2A.









