Dua Lansia Gugat Hakim PTUN di PN Bandung, Legalitas Kuasa Hukum Para Hakim Diragukan!

Peradilan, Perdata1099 Dilihat

HukumID.co.id, Bandung – Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perkara perdata perbuatan melawan hukum antara lansia Albert Siregar (Penggugat I) dan Pintauli Manullang (Penggugat II) melawan Hakim Akhdiyat Sastrodinata (Tergugat I), Hakim Misbah Hilmi (Tergugat II), Hakim Putri Febrianti (Tergugat III) serta para Turut Tergugat. Perkara ini adalah buntut panjang dari keputusan para hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang membatalkan Surat Hak Milik (SHM) para Penggugat yang sudah lansia.

Sidang yang berlangsung pada Senin (16/6/2025) ini dihadiri oleh kuasa hukum dari kedua pihak, kecuali Turut Tergugat III (PT. Swakarsa Wira Mandiri) yang tidak hadir tanpa keterangan.

Majelis hakim pemeriksa yang diketuai Dodong Iman Rusdani serta hakim anggota Alex Tahi Mangatur dan Bayu Seno Mahartoyo memulai sidang dengan memeriksa kelengkapan legalitas para pihak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, legalitas dari Albert dan Pintauli dinyatakan telah lengkap dan sesuai ketentuan.

Namun, Majelis menemukan sejumlah kekurangan dalam legalitas kuasa hukum dari Tergugat I, II dan III (Hakim Akhdiyat Sastrodinata, Hakim Misbah Hilmi dan Hakim Putri Febrianti) serta Turut Tergugat I (Kepala Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, H. Husban S.H., M.H.) dan Turut Tergugat II (Kepala Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta H. Oyo Sunaryo S.H., M.H.). Surat kuasa khusus yang diberikan kepada para pegawai dinilai belum memenuhi persyaratan formal. Majelis menyatakan bahwa surat kuasa tersebut perlu dilengkapi dengan surat tugas serta Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai hakim atau pejabat dari instansi terkait (KPTUN).

Suasana sidang di Pn Bandung, Senin (16/6/2025)

Khusus untuk Turut Tergugat II, surat kuasa substitusi yang diberikan dari KPTTUN Jakarta kepada pegawai PTUN Bandung juga dinilai belum sesuai prosedur. Majelis menyebutkan bahwa seharusnya terdapat SK khusus dari KPTTUN Jakarta kepada KPTUN Bandung, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat kuasa substitusi kepada pegawai PTUN Bandung. Selain itu, surat tugas dan SK pengangkatan dari pejabat terkait juga harus dilampirkan.

Dengan adanya kekurangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang selama dua minggu. Sidang lanjutan dijadwalkan pada, Senin, 30 Juni 2025 dengan agenda perbaikan dan kelengkapan legalitas para Tergugat serta Turut Tergugat I dan II, serta pemanggilan ulang terhadap Turut Tergugat III, yaitu PT. Swakarsa Wira Mandiri.

Sidang selanjutnya diharapkan dapat melanjutkan ke tahap mediasi apabila seluruh kelengkapan administratif telah terpenuhi.

Di Tempat terpisah, salah satu kuasa hukum dari dua lansia Albert dan Pintauli, yaitu Dr. Dra. Risma Situmorang S.H., M.H., M.IP., AIIArb. mengatakan, pada persidangan yang akan datang (mediasi) maka para prinsipal wajib hadir sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi.

“Kami berharap para Tergugat Hakim PTUN Bandung akan tunduk melaksanakan PERMA NO 1 Tahun 2016, dengan menghadiri langsung mediasi,” ucap Risma.

Sementara itu, HukumID menyambangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta untuk mengkonfirmasi mengenai adanya kesalahan prosedur dalam surat kuasa substitusi yang diberikan dari Ketua PTTUN Jakarta kepada pegawai PTUN Bandung. Namun pihak PTTUN enggan memberikan komentar dan meminta mengirim permintaan wawancara secara tertulis.

“Bukan wewenang aku juga untuk menjawab, karena disini aku bukan bagian kehumasan. Kalau untuk perihal tersebut (Konfirmasi) itu bisa ke bagian kehumasan,” kata salah satu pegawai PTTUN Jakarta kepada wartawan HukumID, Kamis (19/6/2025).

“Bikin surat tertulisnya. Nanti kalau misalnya ada wawancara atau segala macam bisa langsung ke bagian Humas,” sambungnya.

MIK