Kejaksaan Agung Periksa 15 Saksi dalam Tiga Kasus Dugaan Korupsi Strategis

Hukum, Tipikor751 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada Kamis, 19 Juni 2025, memeriksa 15 orang saksi terkait tiga perkara besar dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.

Pertama, dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan anak perusahaannya, tim penyidik memeriksa enam orang saksi. Mereka adalah GSA selaku Kredit Analis Komersial Bank Jateng, PBS selaku Direktur Bisnis Komersial Bank Jateng, BW selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan LPEI tahun 2017, RLB selaku Direktur Independen PT Sritex, APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile, dan JCH selaku Direktur PT Sari Warna Asli Textile Industry. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mendalami keterlibatan para pihak atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.

Kedua, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019 hingga 2022, sebanyak delapan orang saksi telah diperiksa. Mereka adalah ANT selaku Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk tahun 2011, INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama merangkap Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2022 dan AW selaku Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek Tahun 2022.

Kemudian HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020 dan 2021, KR selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2022, RR selaku Project Manager pada PT Surveyor Indonesia, ERO selaku ASN pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang juga menjabat sebagai Ketua Pokja Peralatan Elektronik Perkantoran Tahun 2020, dan ACW selaku Asesor pada PT Surveyor Indonesia.

Sedangkan kasus ketiga, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023, tim penyidik memeriksa satu orang saksi. Saksi tersebut adalah ANM yang menjabat sebagai VP Supply Chain Planning and Operation ISC. Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan atas nama tersangka YF dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara sebelum masuk ke tahap penuntutan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi strategis yang merugikan negara dan menyangkut kepentingan publik.