Kejaksaan Agung Amankan Buronan Korupsi Rp3,6 Miliar Asal Kejati Sumut di Bogor

Hukum738 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan menangkap buronan tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025, pukul 18.21 WIB, di wilayah Cibuntu Tengah, Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Buronan yang berhasil diamankan adalah Syahrizal.

Syahrizal diketahui menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs.) General Manager PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Utama Medan. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kerja sama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan, meliputi kegiatan dari bongkar muat, pengantongan, penyimpanan, hingga pengiriman pupuk ke gudang pada periode 2016 hingga 2018.

Perbuatan Syahrizal menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan, yaitu sebesar Rp3.640.179.565. Atas kejahatannya, ia telah dijatuhi pidana oleh pengadilan berupa hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

Saat diamankan, Syahrizal bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berlangsung lancar dan tanpa perlawanan. Selanjutnya, ia dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penyerahan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Jaksa Agung RI menegaskan kembali kepada seluruh jajaran untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran.

“Penegakan hukum terhadap para DPO merupakan bagian dari upaya menegakkan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Lebih lanjut, Jaksa Agung mengimbau kepada para buronan yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri, karena negara menjamin bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan hukum di Republik Indonesia.