JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan di Asahan

Hukum536 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) terhadap satu perkara tindak pidana umum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Asahan. Persetujuan ini diberikan dalam ekspose virtual yang digelar pada Senin, 23 Juni 2025.

Perkara yang disetujui untuk dihentikan tersebut melibatkan Tersangka Irfan Mulia, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Peristiwa bermula pada Senin, 16 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Ikan Baung, Kelurahan Sidomukti, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Tersangka terlibat pertengkaran dengan Saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus akibat anak Tersangka melempar pasir ke arah Saksi. Keributan itu memancing perhatian warga, termasuk ibu Saksi, Marsona Mulyadi, yang kemudian menegur Tersangka. Adu mulut terjadi hingga Tersangka mendorong dan meninju pipi kiri Korban.

Hasil visum dari RSUD H. Abdul Manan Simatupang menyebutkan Korban mengalami luka lecet dan bengkak di pipi kiri akibat trauma tumpul. Menyikapi kasus tersebut, Kejari Asahan melalui Kepala Kejaksaan Negeri Basril G, S.H., M.H., Kasi Pidum Naharuddin Rambe, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Gusmira Fitri Warman, S.H., mendorong penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif.

Proses perdamaian dilakukan pada 27 Mei 2025 di Rumah RJ Kelurahan Siumbutumbut. Dalam pertemuan tersebut, Tersangka mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf kepada Korban, yang kemudian memberikan maaf tanpa syarat serta menyatakan tidak keberatan jika perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Setelah perdamaian tercapai, Kejari Asahan mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kejati Sumatera Utara dan disetujui setelah melalui telaah. Permohonan tersebut kemudian dibawa ke forum ekspose JAM-Pidum dan secara resmi disetujui.

Alasan disetujuinya penghentian penuntutan ini antara lain adalah telah dilakukannya perdamaian secara sukarela, pengakuan dan penyesalan dari Tersangka, pemberian maaf tanpa syarat dari Korban, Tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta tidak adanya manfaat lebih besar bila perkara dilanjutkan ke persidangan. Selain itu, pertimbangan sosiologis dan respons positif masyarakat juga menjadi dasar keputusan ini.

JAM-Pidum meminta Kejari Asahan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, sebagai bagian dari perwujudan kepastian hukum.

\