HukumID.co.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan sumber daya laut Indonesia. Dalam sepekan terakhir, KKP berhasil mengamankan dua kapal ikan asing berbendera Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi dan menertibkan 21 rumpon ilegal di WPP-NRI 717 Perairan Samudera Pasifik. Aksi ini menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp48,4 miliar. Selain itu, sebanyak 1.950 butir telur penyu yang diperdagangkan secara ilegal di Kalimantan Barat juga berhasil diamankan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, dalam konferensi pers pada Rabu (18/06) menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum serta Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) di seluruh Indonesia.
Terkait penangkapan kapal ikan Filipina, Ipunk menjelaskan bahwa dua kapal tersebut adalah FB. ANNIE GRACE (65,22 GT) yang menggunakan alat tangkap purse seine, serta kapal lampu LPO-2 (31 GT). Kedua kapal ditangkap oleh KP HIU MACAN TUTUL 01 dengan total 17 awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara Filipina. Target penangkapan mereka adalah ikan tuna, komoditas penting bernilai ekonomi tinggi.
Di lokasi berbeda, KP ORCA 04 juga berhasil mengamankan 21 rumpon ilegal di perairan Samudera Pasifik. Rumpon-rumpon tersebut diduga milik nelayan asal Filipina dan digunakan untuk menarik ikan ke area penangkapan kapal asing. Ipunk menyatakan bahwa rumpon ilegal ini menjadi penghalang alami bagi ikan untuk bermigrasi ke perairan Indonesia.
Hingga pertengahan tahun ini, KKP telah menangkap 53 kapal ikan ilegal yang terdiri dari 38 kapal ikan Indonesia (KII) dan 15 kapal ikan asing (KIA), serta menertibkan 44 rumpon ilegal. Nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari aktivitas illegal fishing ini mencapai Rp1.035 triliun.
Selain aksi di laut, KKP juga berhasil menggagalkan penyelundupan telur penyu di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada Selasa (17/06). Tim gabungan dari Pengawas Perikanan PSDKP Sambas dan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Wilker Sintete berhasil mengamankan 1.950 butir telur penyu tanpa identitas pemilik. Barang bukti kini diamankan di kantor PSDKP Sambas untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ipunk menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi penyelundupan satwa dilindungi. Ia mengimbau para pelaku untuk menghentikan praktik ilegal tersebut karena KKP akan terus hadir dan menindak tegas pelanggaran hukum.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa KKP tengah memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi satelit terintegrasi sebagai bagian dari kebijakan Ekonomi Biru, demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia.









