Tandatangani SKK, BNN dan Kejati Kepulauan Riau Bersinergi Hadapi Gugatan Perdata

Nasional543 Dilihat


HukumID.co.id, Kepri – Dalam rangka memperkuat sinergi penanganan perkara perdata, Direktur Hukum Badan Narkotika Nasional (BNN), Toton Rasyid bersama Kasubdit Bantuan Hukum, Tika Suhertika, dan Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kepulauan Riau melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto beserta jajaran dalam rangka penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara BNN dan Kejati Kepulauan Riau.

Penandatanganan SKK ini merupakan bentuk kolaborasi strategis antara kedua lembaga dalam menghadapi Gugatan Perdata Nomor 9/Pdt.G/2025/PN.Tbk yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Gugatan tersebut diajukan oleh pihak penggugat terkait Putusan Nomor 209/Pid.Sus/2024/PN Tbk, yang menyatakan bahwa kapal Land Craft Tank Legend Aquarius milik Greatsea Marine, Pte. Ltd. dirampas untuk negara.

Melalui penerbitan SKK ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun resmi bertindak sebagai kuasa hukum yang mewakili BNN c.q. BNN Provinsi Kepulauan Riau sebagai Tergugat II dalam proses persidangan tersebut. Dengan adanya koordinasi yang solid dan dukungan hukum yang kuat, BNN optimistis dapat menghadapi serta memenangkan perkara ini secara maksimal.