Dirjen AHU: Momentum Menciptakan Sinergi Lintas Sektor dalam Perlindungan Profesi Kurator

Hukum767 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menangani konflik antara sita umum dan sita pidana yang kerap terjadi dalam praktik kepailitan. Menurutnya, perbedaan pandangan terkait dua jenis sita ini tidak hanya memperlambat proses kepailitan, tetapi juga berpotensi menimbulkan pelaporan hingga penahanan terhadap kurator yang tengah menjalankan tugas profesionalnya.

“Perbedaan pandangan atas sita umum dan sita pidana ini jangan sampai dibiarkan berlarut-larut, karena akan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak,” ujar Widodo dalam sambutannya pada acara Pendidikan Lanjutan Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) Tahun 2025, yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Widodo menjelaskan bahwa kurator berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka bertanggung jawab untuk mengamankan dan menjaga nilai harta pailit, namun di sisi lain harus menghadapi proses hukum pidana yang melibatkan debitor. Dalam praktiknya, hal ini kerap menimbulkan benturan antara kepentingan hukum perdata dan hukum pidana.

“Salah satu isu yang kerap muncul adalah konflik antara sita umum oleh kurator dan sita pidana oleh aparat penegak hukum (APH) dalam rangka penegakan hukum pidana,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa perbedaan pandangan tersebut seringkali dipengaruhi oleh perspektif keilmuan. Ahli hukum pidana cenderung memandang sita pidana sebagai hal yang lebih urgen untuk kepentingan umum. Sementara itu, ahli hukum perdata dan kepailitan menilai bahwa perkara kepailitan juga menyangkut kepentingan umum karena melibatkan banyak kreditor.

“Untuk menyikapi perbedaan pandangan ini, diperlukan pembahasan yang mendalam, baik dari sisi filosofis maupun normatif, yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” lanjut Widodo.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pendidikan lanjutan kurator ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat koordinasi antara kurator, aparat penegak hukum, dan regulator lainnya. Tujuannya adalah untuk menemukan solusi yang tepat atas persoalan yang dapat menimbulkan kerugian besar apabila tidak ditangani dengan pendekatan yang terintegrasi.

“Pendidikan kurator ini merupakan momentum untuk menciptakan koordinasi dan sinergi lintas sektor, yang relevan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Profesi Kurator. Diharapkan RUU ini dapat menjadi payung hukum untuk melindungi independensi profesi kurator dari ancaman kriminalisasi dalam pelaksanaan tugas,” pungkas Widodo.