HukumID.co.id, Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penjualan lahan secara ilegal di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), yang digelar di Gedung Media Center Polda Riau pada Senin (23/6/2025).
Konferensi dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan didampingi oleh Direktur Reskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Plh. Kabid Humas AKBP Vera Taurensa, serta Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Nasruddin.
Dalam pernyataannya, Kapolda tampil tegas dan emosional saat menyuarakan keprihatinan atas perusakan hutan konservasi yang tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menggusur habitat satwa langka, termasuk gajah-gajah liar yang selama ini menghuni kawasan tersebut.
“Saya berbicara mewakili Domang dan Tari, gajah-gajah yang terusir, yang tak bisa membuat petisi, tak bisa menyuarakan ketidakadilan. Tapi saya bisa. Dan saya akan,” tegas Irjen Herry yang menjadikan gajah-gajah tersebut simbol perjuangan perlindungan alam.
Polda Riau menetapkan seorang tersangka berinisial JS, yang mengklaim sebagai “Batin Adat”, karena diduga menerbitkan lebih dari 200 surat hibah palsu di kawasan TNTN dengan nilai jual Rp5 juta hingga Rp10 juta per surat. Lahan yang dijual secara ilegal bahkan mencapai ratusan hektare dan digunakan untuk membuka perkebunan sawit liar.
Salah satu pembeli lahan ilegal berinisial DY juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses pelimpahan ke kejaksaan. Aparat menyita sejumlah barang bukti, termasuk cap adat, surat pengukuhan, dan peta wilayah yang digunakan untuk memanipulasi klaim adat.
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan bahwa surat-surat hibah tersebut digunakan untuk mengklaim kepemilikan lahan konservasi dan membuka perkebunan secara ilegal di jantung habitat gajah Sumatera.
“Ini bukan hanya soal hukum, ini soal kelangsungan hidup spesies yang dilindungi,” ujarnya.
Kapolda Riau menegaskan komitmen penegakan hukum melalui pendekatan “Green Policing”, yakni hukum yang tidak hanya menghukum, tapi juga memulihkan dan mendidik.
“Kita tidak anti terhadap adat dan kearifan lokal, tetapi simbol adat tidak boleh dimanipulasi untuk menjual paru-paru dunia,” ucapnya.
Dalam semangat menjelang Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda menegaskan bahwa Polda Riau berdiri di garis depan untuk melindungi tidak hanya manusia, tetapi juga alam dan ekosistem. Ia menyerukan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat adat, dan publik luas untuk menyelamatkan Tesso Nilo dari kehancuran.
Sebagai bentuk kampanye simbolis, kaos bertuliskan “Lindungi Tuah, Jaga Marwah” dibagikan kepada para jurnalis, sebagai “titipan dari Domang dan Tari”, dua gajah yang kini menjadi simbol perlawanan terhadap perusakan habitat.
“Perambahan hutan bukan sekadar tindak pidana lingkungan, tapi juga pengkhianatan terhadap masa depan,” pungkas Irjen Herry.









